Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa pada MAN 1 Sumbawa yang berlangsung Kamis 23 Juli 2026 mendapat sambutan hangat dan positif dari 100 Siswa- Siswi dan para guru
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di Aula MAN 1 Sumbawa dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan, M. Ridwan S.pd, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Husni, S.H,
Kepala Subseksi Ekonomi, keuangan dan PPS Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Indah Kusuma Darafaulika, S.H. Staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Putu Gede Satya Wiguna, S.H., Luh Made Indryani Purnami, S.H., Nabilah Khusnus Syifa, A. Md., Kholilurrahman, Guru MAN 1 Sumbawa dan Siswa / siswi MAN 1 Sumbawa sekitar 100 orang.
Pada kesempatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Sumbawa itu dimulai dengan pemberian materi oleh Luh Made Indryani Purnami, S.H. dengan memaparkan mengenai kenakalan remaja terkait dengan bullying, pergaulan bebas, dan narkoba, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Kasubsi 2 Intel Indah Kusuma Darafaulika, S.H..
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Husni SH menjelaskan bahwa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015.
"Kegiatan jaksa masuk sekolah di MAN 1 Sumbawa merupakan salah satu kegiatan seksi Intelijen untuk memberikan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah serta kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan pemberantasan Bullying, Pergaulan Bebas, dan Narkoba yang sedang marak terjadi, dengan adanya kegiatan JMS yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa / siswi yang ada di Kabupaten Sumbawa," ujarnya.
Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa akan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa melalui program Jaksa Masuk Sekolah guna memberikan pelayanan optimal terhadap fungsi Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan khususnya sebagai Upaya preventif untuk memberantas Bullying, Pergaulan Bebas, dan Narkoba, serta sebagai deteksi dini dan cegah dini terhadap AGHT - Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang dapat terjadi, tukasnya.(AM01)





0Komentar