TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kejari Sumbawa Lelang Rumah Dokter Dede Mantan Direktur RSUD Sumbawa


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Dalam rangka mengembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi
(Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, dengan terpidana dr.Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa, maka Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan lelang terhadap barang bukti yang sebelumnya  disita negara.

Sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, pada Rabu (10/01/2024) lalu, yakni menjatuhkan hukuman (vonis) pidana selama 7 tahun penjara, denda 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara 2 tahun, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan Inkrach itulah pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa ungkap Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH, dalam keterangan Persnya Selasa (21/07/2026), melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan negara berupa satu unit rumah di kawasan Jurulane Brang Bara Sumbawa milik dr Dede Hasan Basri, tukasnya.
 


"Lelang terhadap barang sitaan negara ini dilakukan bekerjasama dengan KPKLN Bima, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam upaya mengembalikan kerugian negara," tukasnya.

Pengumuman lelang terhadap rumah dan tanah milik terpidana dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa, yang berada dikawasan Jurulane Brang Bara Sunbawa itu sambung Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sumbawa Sesarto Putera SH, telah dilakukan beberapa hari lalu, dengan harga limit harga mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih, ujarnya.

"Jika ada yang berminat terhadap barang lelang tersebut, maka peminat dapat mengajukan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika ada hal-hal yang masih kurang jelas, silakan menghubungi pihak Kejari Sumbawa," pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin