TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Pemda Sumbawa Kembali Usulkan Pembangunan TPST Raberas ke Pusat


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di wilayah Raberas sekitar 7 Km dari kota Sumbawa Besar, kedepan akan dijadikan pusat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sumbawa, karena itu Pemda Sumbawa berharap  pembangunan sejumlah sarana prasarana dan fasilitas penunjang yang dibutuhkan mendapat dukungan bantuan alokasi anggaran dari Pusat, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten 
Sumbawa Pipin Bitongo ST M.Eng dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (25/06/2026).

Dijelaskan, pengelolaan sampah ini tentu tidak bisa terlepas atau terkait dengan lingkungan hidup, dan pengelolaan sampah ini memang menjadi perhatian serius negara, sehingga setiap daerah -daerah termasuk Sumbawa meresponnya  dengan baik, dalam hal pengelolaan sampah ini, dimana penertiban dan pembenahan TPA terus dilakukan secara bertahap.

"Oleh karena itu, dalam  mengatasi persoalan sampah ini tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan kesadaran kolektif dari masyarakaat itu sendiri, dengan lebih ditekankan bagaimana kita melakukan pengurangan-pengurangan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga, lingkungan dan wilayah Desa/Kecamatan, Perkantoran, sekolah- sekolah, komplek perumahan dan atau sumber sampah lainnya, dan diharapkan kedepan pengelolaan sampah ini bisa dilakukan secara mandiri, dengan residu yang dihasilkan dapat dibawa ke TPA," paparnya.

Sedangkan, terkait dengan penataan dan pembangunan sejumlah sarana prasana dan fasilitas penunjang TPST 
dikawasan TPA Raberas tersebut terang Pipin Bitongo, kita telah melakukan koordinasi dengan Pusat melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) NTB. Ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, 
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang sebelumnya dikenal dengan nama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). 
Ditjen Cipta Karya.
Dijelaskan, terkait dengan
dokumen persyaratan yang ditentukan, baik itu soal fisibility studi (FS), Detail Engeneering Desain (DED), UKL/UPL maupun dokumen lainnya, memang telah disiapkan tahun sebelumnya, namun perlu dilakukan review, mengingat TPST
tersebut tidak hanya soal TPA tapi juga bagaimana sistem pengelolaan terhadap keberadaan bank sampah yang terintegrasi, ujarnya.

Bahkan, sesuai dengan saran dan petunjuk dari Kementerian LH sambung Pipin Bitongo, terkait dengan pembenahan IPAL dan zona pembuangan maupun pemagaran di TPA Raberas, diharapkan Tahun 2026 ini menperoleh bantuan  anggaran perubahan, sehingga penanganan dan pembenahannya dapat dilakukan dengan segera dan dapat mendukung keberadaan TPST kedepan, yang diharapkan dapat mengelola sampah dengan kapasitas 70 Ton perhari, dimana  sampah organik yang dihasilkan nanti dapat dijadikan bahan bakar untuk PLTU, pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin