TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kasus Sewa Tanah Tower, Kades Jorok Utan Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lainnya Diganjar Hukuman Bervariasi


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Lalu. Moh Sandi Iramaya, SH.MH didampingi anggota Fadhli Hanra, SH MKn dan Joko  Soepriyono SH MH, pada sidang terbuka Rabu siang (20/05/2026) menjatuhkan vonis pidana terhadap Mahruf Kades Jorok Kecamatan Utan selama 4 Tahun penjara disertai denda Rp 50 Juta Subsidair 50 Hari plus uang pengganti ganti sebesar Rp 259.900.000, Subsidair 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU RI No.20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya masing-masing terdakwa Suliadi (LPM Jorok) hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun penjara disertai denda Rp 50 Juta Subsidair 50 hari plus uang pengganti sebesar Rp 250 Juta Subsidair 3 tahun penjara, dan Terdakwa Deni Sukma (LMP Jorok) Divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 Juta Subsidair 50 hari penjara. Vonjs pidana ketiga terdakwa tersebut dipotong dengan masa tahanan dan dinyatakan tetap ditahan pada Rutan Lapas Kuripan Lombok.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, tentang pembuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa telah terbukti adanya, sesuai dengan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi terkait, ahli, terdakwa maupun sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan.

Setelah mendengarkan putusan hakim, akhirnya para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advokat Kusnaini SH menyatakan pikir-pikir, begitu pula tim Jaksa Penuntut Umum diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH juga menyatakan pikir-pikir, kendati putusan hakim tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan pidana sebelumnya.

Dalam hal ini pada sidang sebelumnya Tim JPU Kejari Sumbawa, menuntut pidana terdakwa Suliadi (LPM Desa Jorok) dituntut pidana selama 6 tahun penjara potong tahanan, disertai pidana denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 249.900.000, jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap (Inkrach) maka harta bedanya dapat disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Begitu pula jika tidak ada hartanya, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa Mahruf (Kades Jorok Utan) dituntut pidana selama 5 tahun penjara potong tahanan, dengan denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 260 Juta, dan jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap (Inkrach) maka harta bedanya dapat disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Begitu pula jika tidak ada hartanya, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan uang titipan Rp 10 Juta untuk diperhitungkan sebagai setoran uang pengganti yang diperhitungkan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Deni Sukma (LPM Desa Jorok) dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan, dengan pidana denda sebesar Rp 50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp 20 Juta untuk diperhitungkan sebagai setoran uang pengganti yang diperhitungkan kepada terdakwa.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus  tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan tower Indosat dan XL, tahun 2021 - 2022 - 2023, dengan jumlah kerugian total los sekitar Rp 540 Juta.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin