TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗧𝗣 𝗣𝗞𝗞 𝗡𝗧𝗕 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗘𝗱𝘂𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗚𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿


Mataram, Laskarmerdeka.com  -

Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan normalisasi terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa perempuan. Seruan itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk Perlindungan Perempuan dan Kesetaraan Gender di Era Modern yang digelar bersama mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika di Aula Wali Kota Mataram, Sabtu (25/4/2026).

Dalam paparannya, Sinta menegaskan bahwa hambatan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah rasa malu korban serta sikap abai masyarakat terhadap tindak kekerasan yang dianggap sepele.



“Kadang-kadang orang tidak mau melapor karena dianggap ‘ah segitu doang ngelapor’ gitu kan. Atau malu dengan lingkungan atau faktor-faktor ketakutan yang ada dalam diri. Jadi normalisasi-normalisasi hal-hal yang saat ini viral itu semua berawal dari kita normalisasi. Jadi kita merasa bahwa nggak usah ngelapor, akhirnya itulah yang menjadi besar sampai sekarang. Itu harus di cut dari sekarang. Jangan pernah sungkan, sekecil apapun masalah jangan pernah itu dianggap remeh,” ujarnya.


Sinta yang juga Bunda PAUD NTB menilai upaya memutus rantai kekerasan harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan keluarga dan pola asuh yang sehat. Menurutnya, anak laki-laki perlu diajarkan menghormati perempuan sejak kecil, sementara anak perempuan perlu dibangun rasa percaya diri dan keberaniannya.

“Kami harus motong generasi, budaya ini sudah terlalu luas ada di mana-mana. Kebetulan bunda ini juga Bunda PAUD, jadi kita memberikan edukasi-edukasi kepada para orang tua dan juga mengajarkan kepada anak-anaknya. Jadi PR-nya memang masih banyak sekali, tapi ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Kalian calon-calon ibu muda ini sudah mulai harus pada saat nanti kalian punya anak, dari awal anak laki-laki kalian itu sudah harus diajarkan bagaimana menjadi laki-laki yang terhormat seperti halnya bagaimana kita dari dulu diajarkan bagaimana menjadi perempuan yang terhormat,” imbaunya.


Sinta juga menyoroti masih terjadinya pernikahan anak, termasuk pada usia sangat muda, yang kerap dipicu faktor ekonomi. Dalam banyak kasus, kata dia, anak perempuan menjadi pihak yang dikorbankan dengan putus sekolah atau dinikahkan lebih awal. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan gender yang harus dilawan melalui akses pendidikan yang setara dan kebijakan yang berpihak pada perempuan serta anak.


Sementara itu, Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menyebut jumlah kasus meningkat dari 29 kasus pada 2023 menjadi 58 kasus pada 2025.

Ia mengimbau korban maupun saksi untuk tidak takut melapor karena negara telah memberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.



“Bagaimana cara melapor itu? Kembali dari korban dulu, dikuatkan untuk korbannya. Untuk pelaporan itu bisa langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kemudian untuk pelecehan seksual sendiri bisa kita jerat dalam Undang-Undang TPKS. Dalam Undang-Undang TPKS itu, juga bisa korban itu mengajukan restitusi kepada pelaku nantinya ketika persidangan. Setelah itu kita lihat dulu kondisi daripada korban itu sendiri. Sekiranya dia bisa membuat pelaporan atau pengaduan langsung diarahkan ke unit-unit kami. Kalau sekiranya masih, maaf, trauma mungkin maka kita ke psikolog dulu. Tetapi ketika ada terkait dengan kekerasan seksual, mohon maaf, itu biasanya kita koordinasi dengan rumah sakit terdekat dulu untuk dilakukan visum segera, karena visum itu ada waktu ya. Untuk luka baru itu bisa ter-detect satu sampai kurang lebih tiga hari. Alangkah baiknya ketika kejadian itu baru terjadi silahkan langsung melaporkan untuk melakukan visum,” jelasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin