Mataram, Laskarmerdeka.com —
Setelah tiga kali terjadi bolak balik berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB tahun 2020 yang melibatkan enam orang tersangka, akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Karena beekas perkara kasus masker tersebut telah dinyatakan lengkap P21, ungkap Kajari Mataram melalui Kasi Intelijen Ida Made Oka Wijaya SH dalam keterangan Persnya Selasa (21/04/2026), maka selanjutnya memasuki tahap II pelimpahan para tersangka dan sejumlah dokumen barang bukti oleh penyidik Kepolisian.
“Kasus masker tersebut sudah dinyatakan P21, setelah tim Jaksa melakukan pemeriksaan secara intensif atas berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil maupun material,” kata Oka.
Sedangkan terkait kapan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, tentu masih akan berkoordinasi dulu dengan penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram ujarnya.
Untuk diketahui bersama, sebelumnya Tim Jaksa Peneliti Kejari Mataram sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Tipidkor Polresta Mataram, bahkan terjadi hingga tiga kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai masih belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil, sehingga Penyidik melakukan perbaikan berkas hingga akhirnya memenuhi syarat untuk dinyatakan P-21.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, Wirajaya Kusuma yang juga mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi Bank NTB Syariah dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, serta M Haryadi Wahyudin.
Selama proses penyidikan, setidaknya ada120 saksi yang telah diperiksa, termasuk sejumlah ahli. Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB jmenemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AM01)


0Komentar