TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Jaksa Proses Pemberkasan Kasus Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -

Setelah melalui proses penyidikan intensif dan kembali menetapkan dr Dede Hasan Basri (Terpidana) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa dari sejumlah proyek pembangunan fisik dan program tahun 2022/2023  lalu (kasus RSUD Sumbawa Jilid II) sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK-RI ditemukan adanya kerugian keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa mencapai sekitar Rp 1,08 Miliar, kini Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah melakukan proses pemberkasan atas kasus tersebut, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, yang juga selaku koordinator Tim Jaksa Penyidik dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (22/04/2026).

Dijelaskan, penetapan kembali status tersangka terhadap dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa (terpidana) dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II telah dilakukan terhitung sejak Selasa 30 Desember 2025 lalu itu, setelah tim Jaksa  Penyidik berhasil menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH)  dan memperoleh alat bukti yang cukup, hingga dilakukan gelar perkara (ekspose) internal sekaligus ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ujarnya.

"Saat itu, dr. Dede dalam struktur organisasi menjabat sebagai Direktur BLUD RSUD Sumbawa sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan posisi tersebut, yang bersangkutan dinilai memiliki peran sentral dalam proses pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa. Hingga saat ini dr. Dede masih menjalani hukuman atas kasus korupsi RSUD Sumbawa Jilid I sebelumnya di Lapas Kuripan Lombok Barat, dan dengan adanya kasus kedua ini, jika terbukti nanti maka yang bersangkutan akan menjalani dua kali masa hukuman," tukasnya.

Ada belasan saksi terkait dan ahli yang telah diperiksa intensif dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II tersebut terang Jaksa Indra akrab ia disapa, dan untuk meningkatkan ke tahap berikutnya, maka Tim Jaksa Penyidik kini tengah melakukan proses pemberkasan atas perkara tersebut, dan jika sudah lengkap maka dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap Penuntutan, untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.(AM01) 

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin