Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, Rabu sore (22/4/2026) dihadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Lalu. Moh Sandi Iramaya, SH.MH didampingi anggota Fadhli Hanra, SH MKn dan Joko Soepriyono SH MH, mengajukan tuntutan pidana penjara bervariasi.
Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH dalam tuntutan pidananya menyatakan setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli, barang bukti maupun keterangan tiga terdakwa, maka perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU RI No.20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena itu, terdakwa Suliadi (LPM Desa Jorok) dituntut pidana selama 6 tahun penjara potong tahanan, disertai pidana denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 249.900.000, jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap (Inkrach) maka harta bedanya dapat disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Begitu pula jika tidak ada hartanya, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Mahruf (Kades Jorok Utan) dituntut pidana selama 5 tahun penjara potong tahanan, dengan denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 260 Juta, dan jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap (Inkrach) maka harta bedanya dapat disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Begitu pula jika tidak ada hartanya, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan uang titipan Rp 10 Juta untuk diperhitungkan sebagai setoran uang pengganti yang diperhitungkan kepada terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Deni Sukma (LPM Desa Jorok) dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan, dengan pidana denda sebesar Rp 50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp 20 Juta untuk diperhitungkan sebagai setoran uang pengganti yang diperhitungkan kepada terdakwa.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan tower Indosat dan XL, tahun 2021 - 2022 - 2023, dengan jumlah kerugian total los sekitar Rp 540 Juta.
Sidangpun akhirnya ditunda pekan mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa didampingi tim Penasehat Hukumnya untuk mengajukan pledoi pembelaan. (AM01).


0Komentar