TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Pengadilan Tipikor Mataram Tetapkan Sidang Perdana Tiga Terdakwa Korupsi Sewa Tanah Tower Desa Jorok Utan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah  menuntaskan kelengkapan berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyimpangan sewa tanah Desa 
untuk pembangunan tower Indosat dan
XL yang berada di Desa Jorok  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 - 2022 - 2023, yang melibatkan tiga orang tersangka (terdakwa) terdiri dari tersangka betinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) dan  Mhr (Kades), dengan berkas perkaranya telah dilimpahkan beberapa hari lalu, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menetapkan sidang perdana bagi ketiga terdakwa pada Rabu 11 Februari 2026.

Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya Senin  (09/02/2026), menyatakan bahwa  pihaknya bersama tim Jaksa Penuntut Umum telah siap untuk mengikuti sidang perdana atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka (terdakwa) tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.

Dijelaskan dalam perkara ini, ada sekitar 14 saksi terkait dan dua orang ahli dari Inspektorat dan DPMD Sumbawa yang disiapkan untuk diajukan ke persidangan bersama sejumlah dokumen penting lainnya, untuk membuktikan dakwaannya.

Dengan belasan saksi terkait, maupun bukti dokumen yang ada kata Jaksa Indra, kami dari Tim Jaksa Penuntut  Umum sangat optimis dan yakin akan mampu membuktikan sejumlah unsur dakwaan pidana terhadap ketiga tersangka/terdakwa, dimana dalam kasus ini, ketiga tersangka/terdakwa dijerat dengan ancaman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, paparnya.

Untuk diketahui bersama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower
Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los Rp 540 Juta, kendati satu tersangka Mhr oknum Kades Jorok pernah mengajukan gugatan praperadilan je Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, namun akhirnya kandas, karena gugatannya ditolak.

Namun dalam menghadapi perkara tersebut,  terdakwa Mhr (Kades Jorok Utan) akan didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Kusnaini SH MH,  sedangkan dua terdakwa lainnya akan didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk negara.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin