Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Tak terima kliennya Arie Kartika Dewi (terdakwa) kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi medio Jum'at 25 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wita di TKP jalan lurus sebelum tikungan Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, mengakibatkan korban drg.Rosi Fahrulrozi meninggal dunia, didakwa dan dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa selama 1 tahun dan 10 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 100 Juta Subsider 2 bulan kurungan, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Surahman MD SH MH justru menilai dakwaan Jaksa dinilai cacat hukum karena unsur pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti.
Hal tersebut diungkapkan Advokat Surahman MD SH MH didampingi kliennya terdakwa Arie Kartika Dewi dalam konferensi Pers yang digelar di Kantornya Rabu siang (04/02/2026), dengan memaparkan kronologis kejadian laka lantas hingga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku maupun sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
Perlu diketahui bersama terang Advokat Surahman, kasus laka lantas yang terjadi Jum'at 25 Juli 2025 sekiranya pukul 12.30 WITA itu, bukanlah kelalaian dari terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Mobilio dengan Nopol EA 1160 AB warna putih dengan membawa satu orang penumpang dari Sumbawa dengan tujuan pulang kerumahnya di kawasan Desa Karang Dima.
Namun, tak diduga saat terdakwa berbelok masuk depan rumahnya, tak diduga dari arah berlawanan datang sepeda motor Satria F125 warna abu-abu hitam dengan Nopol EA 5714 AB yang dikendarai korban drg Rosi, dimana sesuai rekaman CCTV di TKP yang diputar diruang sidang terlihat dengan jelas korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi tiba-tiba dan diduga mengerem mendadak hingga oleng terjatuh dan terlempar diawali sehingga mengenai depan mobil yang dikemudikan terdakwa, dan saat itu korban langsung dibawa ke RSUD Sumbawa hingga dinyatakan korban meninggal dunia, paparnya.
"Jika dilihat dari kronologis kejadiannya dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV di TKP, fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait maupun ahli yang diajukan, justru pembuatan pidana pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang dilakukan terdakwa itu dapat terbukti secara sah dam meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga kami selaku Penasehat Hukum telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menangani perkara ini agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tegas Surahman.
Disamping soal fakta persidangan sudah jelas kalau terdakwa tidak bersalah lanjut Advokat Surahman, kami juga menilai penetapan tersangka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP, Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, karena saat klien kami diperiksa tanpa didampingi Penasehat Hukum, tanpa ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat penyitaan kendaraan milik tersangka/terdakwa, sehingga kasus laka lantas tersebut dinilai cacat hukum, paparnya.
Surahman juga mengungkapkan pasca kejadian, keluarga terdakwa (Suaminya) telah berupaya menemui keluarga/orang tua korban dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan ataupun upaya mediasi, namun menemui jalan buntu. Kendati demikian terdakwa bersama keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf dan berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi tersebut, ujarnya.
"Kami menunggu putusan Majelis Hakim setelah tahapan replik dan duplik disampaikan, tentu akan mengambil sikap hukum setelah mempelajari isi putusan nya, jadi tunggu saja, yang jelas sesuai fakta yang ada terdakwa dinilai tidak bersalah dalam kasus laka lantas tersebut," pungkas Surahman.(AM01)


0Komentar