TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Kejari Sumbawa Pindahkan Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi ke Lapas Kuripan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Dengan mendapatkan pengawalan ketat Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyimpangan sewa tanah Desa untuk  pembangunan tower 

Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 - 2022 - 2023, terdiri dari tersangka berinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) dan  Mhr (Kades), Selasa pagi (10/02/2026) secara resmi digiring dan dipindahkan pemahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa  menuju Lapas Kuripan Lombok Barat.

Sebelum dibawa ke Mataram, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, tim Jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan intensif terhadap ketiga tersangka oleh petugas kesehatan, untuk selanjutnya ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan Jaksa sekitar dua bulan di Lapas Sumbawa selanjutnya dikeluarkan dan dibawa menggunakan mobil khusus dengan mendapatkan pengawalan ketat tin Jaksa menuju Lapas Kuripan Lombok Barat.

"Ketiga tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat, untuk  mempermudah dan memperlancar jalannya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,  dengan sidang perdana mulai digelar Rabu 11 Februari 2026," papar Zanuar Irkham.

Dalam perkara ini, ada sekitar 14 saksi terkait dan dua orang ahli dari Inspektorat dan DPMD Sumbawa yang disiapkan untuk diajukan ke persidangan bersama sejumlah dokumen penting lainnya, untuk membuktikan dakwaannya.

Dengan belasan saksi terkait, maupun bukti dokumen yang ada kata Jaksa Indra, kami dari Tim Jaksa Penuntut  Umum sangat optimis dan yakin akan mampu membuktikan sejumlah unsur dakwaan pidana terhadap ketiga tersangka/terdakwa, dimana dalam kasus ini, ketiga tersangka/terdakwa dijerat dengan ancaman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, paparnya.

Untuk diketahui bersama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower
Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los Rp 540 Juta, kendati satu tersangka Mhr oknum Kades Jorok pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, namun akhirnya kandas, karena gugatannya ditolak.

Dalam menghadapi perkara tersebut,  terdakwa Mhr (Kades Jorok Utan) akan didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Kusnaini SH MH,  sedangkan dua terdakwa lainnya akan didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk negara.

Advokat Kusnaini SH MH menyatakan kalau dirinya telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum tersangka/terdakwa Mhr (Kades Jorok) dan pada persidangan Rabu besok pihaknya siap mendampingi terdakwa pada sidang perdana pembacaan dakwaan jaksa, ujarnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin