Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa menyoroti akses terhadap dokumen hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini berada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Ketua PD AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi tertanggal 2 Februari 2026 untuk meminta salinan laporan tersebut, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Menurut Febriyan, laporan kajian itu merupakan bagian penting dari pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 yang ditandatangani pada 26 Juli 2023 di Kantor Bupati Sumbawa.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dimandatkan melakukan kajian terhadap Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) dengan melibatkan lembaga kredibel, yakni BRIN.
“Kami adalah Pihak Kesatu atau pelapor dalam kesepakatan perdamaian tersebut. Kajian BRIN menjadi substansi utama dalam proses penyelesaian permanen, sehingga kami memiliki hak untuk mengetahui hasilnya,” ujar Febriyan, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan hasil pengkajian telah diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BRIN kepada Komnas HAM pada 15 Januari 2026.
Menurut dia, akses terhadap dokumen tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan keadilan prosedural dalam penyelesaian konflik berbasis hak asasi manusia.
“Apalagi jika laporan itu telah dinyatakan sebagai dokumen publik oleh pemerintah daerah, maka keterbukaan menjadi hal yang semestinya diberikan kepada para pihak yang berkepentingan langsung,” kata Febriyan..
AMAN Sumbawa berharap Komnas HAM dapat segera memberikan salinan laporan tersebut agar proses penyelesaian konflik terkait pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Cek Bocek dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.(AM01)


0Komentar