Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kuasa Hukum Tergugat I Syaifuddin dan Tergugat III Arifin Efendi Nansing - Law Firm Raidin Anom & Partners Jakarta, menolak melakukan mediasi atas perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/PN.SBW/2025 yang diajukan Penggugat Sangka Suci, Siti Maryam dkk melalui kuasa hukumnya Advokat Dr Umaiyah SH MH dan Law Office Kusnaini SH MH dkk, karena Para Tergugat tidak mau berdamai dan meminta agar sidang perkara tersebut dilanjutkan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Relly Dominggus Behuku SH MH dkk, Senin (08/09/2025).
Menariknya, ketika Majelis Hakim meminta kepada para pihak yang bersengketa atas tanah Samota seluas lebih kurang 4 Ha tersebut, baik itu para Penggugat (Sangka Suci Cs, Tergugat dan Turut Tergugat Syaifuddin, Arifin, Abdullah, Pemda Sumbawa, dan BPN Sumbawa agar melakukan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan menunjuk Hakim mediator Ibu Farida.
Namun, kuasa hukum tergugat Arifin dan Syaifuddin - Advokat Raidin Anom SH MH justru menolak dilakukan mediasi oleh hakim mediator, mengingat Tergugat tidak ada hubungan hukum atau tidak mengenal dari para penggugat, sehingga tidak perlu dilakukan mediasi tetapi sebaiknya sidang dilanjutkan, ujarnya.
Seusai sidang dalam keterangan Persnya, Advokat Raidin Anom SH MH menyatakan kalau pihaknya sangat menghargai upaya mediasi yang ditawarkan Majelis Hakim atau hakim mediator, akan tetapi klien kami (para Tergugat) tentu tidak boleh dipaksakan, karena kami menolak untuk melakukan mediasi, tukasnya.
Ibarat sebuah perkawinan dua insan yang dipaksa "kawin paksa" tentu hasilnya tidak baik, sama dengan para Tergugat yang tidak mengenal dan tak ada hukum dengan para Penggugat, kock kami dipaksa untuk mediasi, apalagi Penggugat principal Sangka Suci dkk tidak hadir, tegas Advokat Raidin Anom.(AM01)
0Komentar