TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Advokat Raidin Anom SH MH Tegaskan Tanah Samota Milik Arifin Effendy Sah !


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com 
-
Sertifikat adalah bukti hukum (legal) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),  tentunya telah melalui proses yang jelas, oleh karena itu berkaitan dengan kepemilikan tanah Samota atas nama Arifin Effendi dengan mengantongi dua sertifikat adalah sah menurut hukum, ungkap Advokat Raidin Anom SH MH dari kantor Law Firm Raidin Anom & Partners Jakarta dalam konferensi Persnya yang berlangsung di Cafe Ruang Hati Sumbawa Senin sore (08/09/2025).

Didampingi sejumlah Advokat lainnya, serta kliennya Arifin Effendi atau yang akrab disapa Ifin Nansing ini lebih jauh mengungkapkan bahwa persoalan sengketa hukum perdata atas tanah Samota seluas lebih kurang 4 Ha atas nama kepemilikan Arifin Effendi yang telah digugat melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar oleh para Penggugat Sangka Suci, Siti Maryam anak dari I Gede Bajre melalui Tim kuasa hukumnya Dr Umaiyah SH dan Law Office Kusnaini SH MH & Partners itu, dengan register perkara Nomor 33/Pdt.G/2025/PN.SBW tersebut, dinilai salah alamat.


Mengapa demikian? terang Advokat Raidin Anom, karena Arifin Effendi sendiri membeli dan mendapatkan tanah di kawasan Samota itu telah bersertifikat Nomor
956 atas nama pemilik Syaifuddin dan sertifikat Nomor 960 atas nama  Arahman dengan Akta Jual Beli dibuat PPAT/Notaris Effendi Winarto SH.MKn pada Tahun 2000 (sekitar 25 tahun lalu), dimana selama itu tidak pernah ada keberatan dari siapapun, ujarnya.

"Perlu dipahami bersama, tanah dikawasan Samota itu dikuasai Syaifuddin dan Arahman sejak tahun 1996 yang berarti sudah 29 tahun tanah tersebut dikuasai dan baru ada muncul gugatan dari Penggugat Sangka Suci Dkk yang mengklaim kalau tanah yang telah lama dipugar, dibersihkan, dipagar dan dikelola hingga sekarang oleh Arifin Effendi itu adalah miliknya para Penggugat, dengan mendalilkan keterangan yang tidak jelas serta didukung bukti dokumen yang diduga tidak benar," papar Advokat Raidin Anom SH MH.


Oleh sebab itu, dengan keterangan, bukti dan dokumen surat yang diduga tidak benar alias palsu tersebut sambung Advokat Raidin Anom SH MH, maka klien kami Arifin Effendi pada tanggal 5 September 2025 lalu telah melayangkan surat laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh terlapor a.n Sangka Suci, Hj Siti Maryam dan Putu Candrawaty, ujarnya.


"Dengan mengacu kepada fakta dan dokumen surat pada perkara sebelumnya, maka kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menangani perkara perdata antara para Penggugat dan para Tergugat tersebut, agar dilakukan diskualifikasi, karena dinilai cacat dan tidak ada hubungan hukum dengan klien kami Arifin Effendi," pungkas Advokat Raidin Anom SH MH.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin