TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Advokat Surahman dkk Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SDN Labuhan Bajo Utan ke Kejaksaan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Advokat dan Konsuitan Hukum Surahman MD,SH.MH, Elvira Rizka Audilah SH dan Adjie Wahyu Saputra SH dari Kantor Advokat/Pengacara SS & PARTNERS yang beralamat di Jl. Bungur Nomor 19 Sumbawa Besar, telah melayangkan surat resminya No: 251/Adv.SS/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kajati NTB atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/pehabilitasi SDN Labuhan Bajo Kecamatan Utan yang menyerap dana APBD Sumbawa tahun 2024 senilai Rp Rp. 1.937.885.659,- ( sekitar Rp 1,9 Miliar lebih)

Dalam keterangan Persnya, Jum'at (05/09/2025) Advokat Surahman MD SH MH mengungkapkan bahwa laporan dugaan TIPIKOR ini disampaikan,  menyusul adanya surat kuasa hukum khusus dari Sahabuddin (47 Tahun) petani Desa Jorok, Kecamatan utan Sumbawa , Sukiman (48 Tahun), petani Desa Tengah, Kecamatan Utan Sumbawa, Naimuddin (35 Tahun)  pekerjaan Sopir, beralamat di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, dan Warisono (58 Tahun), Karyawan Swasta, yang beralamat di Dusun Jatiagung, RT. 002 RW. 021, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Mengapa kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak Kejaksaan terang Surahman, mengingat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan/rehabilitasi SDN Labuhan Bajo, dengan Sumber Dana APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.937.885.659,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).


Bahwa, terhadap pekerjaan pembangunan/rehabilitasi SDN Labuhan Bajo, dengan Sumber Dana APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 dan atas Penetapan Pemenang Tender kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa telah melakukan Kontrak Kerja sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 642/39/TENDER/SD/DAK/2024, tanggal 19 Juli 2024 dengan CV. DBP; dimana Pemkab Sumbawa telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 1.937.885.659, namun dalam perjalanan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor CV.DBP tidak terselesaikan  sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 642/39/TENDER/SD/ DAK/2024, tanggal 19 Juli 2024, sementara pembayaran melalui bendahara daerah atas Surat Keputusan PPK telah mencairkan pembayaran sebesar 100% (Rp. 1.937.885.659,-), paparnya.


"Akibat dari perbuatan tersebut yang tidak dilaksanakan oleh CV.DBP selaku Kontraktor, para Pekerja (Kepala Tukang, Tukang dan Asisten Tukang) tidak terbayarkan sebagaimana termuat dalam Kontrak Kerja Nomor : 642/39/TENDER/SD/DAK/2024, tanggal 19 Juli 2024 yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa beserta Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dengan CV.DBP, sehingga akibat Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Direktur CV. DBP telah merugikan para pekerja Ratusan Juta serta Merugikan Negara, karena CV. DBP nyata-nyata tidak mendukung Program Pemerintah dan telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi SDN Labuhan Bajo;" ujarnya.

*PENILAIAN HUKUM
Bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia harus tunduk kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini TERLAPOR CV. DBP bersama Dikbud  Sumbawa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tandas Advokat Surahman.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin