Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Sumbawa mengajukan keberatan administratif terhadap proses konsultasi publik dan pengumuman penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan tembaga dan emas Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026 kepada Bupati Sumbawa, Menteri Lingkungan Hidup RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Ketua PHD AMAN Sumbawa Febriyan Anindita dalam keterangan Persnya Senin (21/09/2026) mengatakan keberatan diajukan karena pihaknya mempersoalkan tahapan dan waktu pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL.
“Undangan konsultasi publik diterbitkan pada 18 September 2026, sementara pengumuman penyusunan studi AMDAL baru disampaikan pada 21 September. Konsultasi publik dijadwalkan pada 22 September,” kata Febriyan.
Menurutnya, rangkaian waktu tersebut perlu diperiksa karena masyarakat dinilai belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan.
AMAN Sumbawa juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dalam konsultasi publik yang dijadwalkan tersebut.
“Persoalannya bukan hanya kapan konsultasi dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang berpotensi terdampak telah mendapatkan informasi dan kesempatan yang cukup untuk memberikan tanggapan,” ujar Febriyan.
Dalam keberatan administratifnya, AMAN Sumbawa meminta pelaksanaan konsultasi publik pada 22 September dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat prosedur. Mereka juga meminta tahapan pelibatan masyarakat diulang dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat terdampak, termasuk Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.
Febriyan mengatakan langkah tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan mengenai pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL.
“Ini merupakan upaya administratif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan hak masyarakat untuk berpartisipasi tetap terpenuhi,” ujarnya.
AMAN Sumbawa menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan administratif tersebut tidak ditanggapi atau ditolak, tegasnya.(AM01)


0Komentar