TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

SK Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa Digugat ke PTUN Mataram, Masuki Tahap Pemeriksaan Persiapan


Mataram, Laskarmerdeka.com  -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menggelar sidang pemeriksaan persiapan terhadap gugatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7/2026).

Sidang pemeriksaan persiapan merupakan tahapan awal dalam proses beracara di PTUN yang bertujuan memeriksa aspek formal gugatan, termasuk kelengkapan administrasi dan kemungkinan penyempurnaan gugatan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta, S.H.

Usai persidangan, I Ketut Sumadi Arta dalan keterangan Persnya menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini belum memasuki pembahasan substansi perkara.

"Sidang pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara PTUN untuk memastikan gugatan telah memenuhi persyaratan formil sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, substansi sengketa belum menjadi objek pembahasan dalam persidangan hari ini," ujarnya.

Ketut menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung sebagai bagian dari negara hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka, kooperatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Kabupaten Sumbawa meyakini bahwa setiap kebijakan publik dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Majelis Hakim PTUN Mataram," tegasnya.

Terkait objek gugatan, Ketut menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga kelestarian kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan serta meningkatkan efektivitas upaya perlindungan terhadap sumber daya alam yang menjadi aset strategis daerah, tukasnya.

Menurutnya, hutan Sumbawa memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan, penyangga sektor pertanian serta benteng alami dalam mengurangi risiko bencana banjir, longsor dan kekeringan. Oleh karena itu, upaya perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan berkelanjutan.

"Pembentukan Satgas bukan ditujukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan memperkuat sinergi antar instansi dalam mencegah berbagai bentuk perusakan hutan dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi bagi Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Ketut lebih jauh menjelaskan bahwa,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa berpendapat SK tersebut diterbitkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga keberlanjutan sumber daya hutan demi kesejahteraan masyarakat.

Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa hutan Sumbawa tetap lestari, sehingga anak cucu kita kelak masih dapat menikmati sumber air yang terjaga dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab.

"Menjaga hutan sejatinya adalah menjaga masa depan Sumbawa, oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan perlindungan hutan sebagai tanggung jawab bersama," pungkasnya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga hutan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat, dunia usaha, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan serta seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, sekaligus terus membuka ruang dialog dan kolaborasi demi terwujudnya pembangunan daerah yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN Mataram hingga perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin