TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Sumbawa : Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Jembatan Kesejahteraan Masyarakat


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –

Bupati Sumbawa, H. Jarot, membuka secara resmi Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Aula Madilaoe ADT III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektur Kabupaten Sumbawa, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, para direktur dan pimpinan badan usaha, rekanan, penyedia barang/jasa pemerintah, serta para narasumber.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan dokumen dari Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa kepada Bupati Sumbawa sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat di Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Menurutnya, zakat bukan hanya hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan keberhasilan seseorang dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Bupati H.Jarot menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati ini bukanlah untuk menciptakan kewajiban baru, melainkan sebagai pedoman pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan mekanisme pelaksanaan menjadi lebih tertib, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Lebih lanjut, Bupati Jarot menegaskan bahwa zakat bukan merupakan penerimaan daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan amanat umat yang dikelola oleh BAZNAS. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai fasilitator agar pelaksanaan kewajiban zakat dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada para penyedia barang dan jasa pemerintah, Bupati Jarot mengajak agar kebijakan ini dipandang secara lebih luas sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ia memastikan bahwa mekanisme pelaksanaannya disusun secara sederhana, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit.

Bupati Jarot juga mendorong BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan zakat, sehingga masyarakat memiliki keyakinan bahwa dana yang dititipkan benar-benar disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, badan usaha, serta para penyedia barang dan jasa dapat terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin