TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Sumbawa dan Forkopimda Turun ke Tambang Rakyat Lantung: Tegaskan Legalitas, Tertibkan TKA, dan Pulihkan Hutan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com –

Menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan rakyat di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026).

Turut hadir dalam peninjauan tersebut jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Kunjungan lapangan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan aktivitas pertambangan di Lantung berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam dialog bersama masyarakat dan para pelaku usaha, Bupati Jarot menerima berbagai masukan yang kemudian mengerucut pada tiga persoalan utama.

Pertama, terkait legalitas perusahaan pertambangan. Masyarakat menyampaikan bahwa terdapat perusahaan yang telah memiliki perizinan, namun juga masih terdapat aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat perusahaan yang telah mulai membangun sarana dan prasarana operasional meskipun belum memperoleh izin resmi dari instansi berwenang, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Investasi kita dukung, tetapi investasi yang taat hukum. Tidak boleh ada pembangunan fasilitas maupun aktivitas operasional sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar terbit. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, demikian pula perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan," tegas Bupati Jarot.

Bupati Jarot meminta seluruh perusahaan yang belum melengkapi perizinan agar segera mengurus seluruh dokumen sesuai ketentuan. Secara khusus, perusahaan yang saat ini sedang membangun sarana dan prasarana tanpa izin resmi diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai seluruh proses perizinan selesai.

Persoalan kedua yang menjadi perhatian adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) pada sejumlah perusahaan.

Bupati Jarot juga menegaskan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Sumbawa wajib memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh tenaga kerja asing yang berada di kawasan pertambangan tersebut.

Seluruh TKA diminta melengkapi dokumen keimigrasian, izin tinggal, izin bekerja, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Keberadaan tenaga kerja asing bukan sesuatu yang dilarang, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Dokumen keimigrasian, izin tinggal maupun izin kerja harus lengkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Bupati Jarot.

Sementara itu, persoalan ketiga yang mendapat perhatian serius adalah dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, khususnya berkurangnya tutupan hutan di sejumlah kawasan.

Bupati Jarot menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen melaksanakan program rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan melalui kegiatan reboisasi secara bertahap.

Pemerintah daerah akan menyiapkan bibit pohon untuk ditanam kembali pada kawasan-kawasan hutan yang mengalami kerusakan, baik akibat aktivitas pertambangan maupun praktik illegal logging.

"Kita ingin keseimbangan tetap terjaga. Alam memberi kita sumber kehidupan, maka menjadi kewajiban kita pula untuk mengembalikannya. Hutan yang gundul harus kita hijaukan kembali melalui gerakan reboisasi secara bersama-sama," tegasnya.

Bupati Sumbawa juga mengajak seluruh perusahaan, pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu, melainkan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, kepastian hukum, investasi yang sehat, dan kelestarian lingkungan.

Ia berharap seluruh persoalan yang selama ini muncul di kawasan pertambangan rakyat Lantung dapat diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi teknis, perusahaan, dan masyarakat, pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin