Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen kebijakan yang mengatur arahan pemanfaatan ruang dan pengembangan suatu wilayah. Dalam konteks Kementerian PUPR, dokumen ini menjadi acuan dasar dalam merencanakan tata letak kawasan, infrastruktur, fungsi lindung, dan fungsi budidaya guna mewujudkan pembangunan yang terpadu.
Oleh karena itu, untuk RTRW Kabupaten Sumbawa 2026 - 2046, terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Much Sofyan ST dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (18/05/2026), sejauh ini tengah berproses dan baru saja usai dilakukan asistensi review RTRW dimaksud bersama Kementerian PUPR, dengan hasil ada catatan bagi perbaikannya.
"Dalam tahap fase atensi review RTRW Sumbawa tersebut, memang ada sejumlah materi yang harus dilakukan perbaikan, diantaranya terkait dengan sinkronisasi data lintas lembaga, menyangkut soal kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), untuk kemudian nanti dilanjutkan dengan tahapan pra lintas sektor (pralinsek), dan tahapan lintas sektor, serta penetapan RTRW tersebut dengan agenda optimis tahun ini akan bisa dituntaskan dengan baik," ujar Lhargo akrab Kadis PUPR Sumbawa ini disapa.
Menurutnya, penyusunan dan implementasi tata ruang memiliki beberapa fungsi, tingkatan, serta dokumen turunannya, antara lain:
1. Fungsi Utama RTRW
Pemanfaatan Ruang: Menentukan zonasi dan lokasi yang tepat untuk investasi, permukiman, dan industri. Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mencegah penyalahgunaan fungsi lahan. Pembangunan Berkelanjutan: Menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif atau bencana alam.
2. Hierarki Wilayah RTRW
RTRWN (Nasional): Berlaku untuk skala negara. RTRWP (Provinsi): Menjabarkan RTRWN ke dalam skala provinsi.
RTRW Kabupaten/Kota: Rencana detail untuk wilayah administratif tingkat dua.
3. Komponen Utama dalam Dokumen RTRW. Rencana Struktur Ruang: Mengatur pusat-pusat kegiatan (perkotaan) dan jaringan infrastruktur (transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air).
Rencana Pola Ruang: Mengelompokkan wilayah ke dalam Kawasan Lindung (cagar alam, resapan air) dan Kawasan Budidaya (pertanian, permukiman, komersial).
4. Perbedaan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTRW: Bersifat umum dan menyeluruh (makro) sebagai pedoman dasar pembangunan. RDTR: Bersifat spesifik dan operasional (mikro), yang biasanya memuat aturan rinci per blok atau petak lahan untuk syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (PBG/IMB), paparnya.(AM01)


0Komentar