Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa melalui Law Student Association (LSA) menggelar kuliah umum bertema “Satu Pohon untuk Masa Depan Sumbawa” dalam rangkaian Green Movement UTS 2026, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Jasardi Gunawan, anggota Dewan Kehutanan Nasional dari Kamar Masyarakat, sebagai narasumber utama. Kuliah umum itu diikuti mahasiswa dan dosen dengan fokus pembahasan mengenai penyelamatan hutan dan kesadaran lingkungan di Sumbawa.
Ketua LSA Fakultas Hukum UTS, Muhamad Maulana Setiawan, mengatakan tema lingkungan dipilih karena persoalan kehutanan dan kerusakan lingkungan perlu menjadi perhatian generasi muda, khususnya mahasiswa.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Masa depan hutan Sumbawa harus mulai dipikirkan dari sekarang,” ujar Maulana dalam sambutannya.
Ia menilai persoalan lingkungan juga berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor kehutanan.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTS, Muhammad Jarnawansyah, SH., MH., mengatakan kegiatan tersebut penting untuk membangun kesadaran akademik terhadap kondisi hutan di Sumbawa maupun Indonesia secara umum.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendorong lahirnya solusi dan edukasi publik terkait persoalan lingkungan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., mengatakan mahasiswa harus memiliki daya pikir kritis terhadap ancaman kerusakan hutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hutan yang rusak akan berdampak pada banjir dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya,” kata Supriyadi saat membuka kegiatan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon oleh pimpinan Fakultas Hukum UTS bersama perwakilan Dewan Kehutanan Nasional sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Dalam sesi kuliah umum yang dipandu Siti Muflihah, Jasardi Gunawan mengatakan penyelamatan hutan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan kampus dan masyarakat.
Ia menyebut ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan dalam pemulihan hutan, yakni melalui pendidikan kampus, pembentukan regulasi di tingkat desa dan kabupaten, serta penguatan kearifan lokal melalui hutan adat dan kelompok tani hutan.
“Kalau langkah ini dilakukan bersama, pemulihan hutan tidak membutuhkan energi terlalu besar,” ujar Jasardi.
Ia juga menyoroti tingginya biaya rehabilitasi hutan yang dapat mencapai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per hektare apabila hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Jasardi, Kabupaten Sumbawa diperkirakan membutuhkan sekitar 55 juta bibit untuk mengembalikan kawasan hutan agar kembali hijau.
Di akhir kegiatan, Jasardi mengajak mahasiswa untuk terus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan melalui gerakan menanam pohon dan edukasi lingkungan.
“Masyarakat sejahtera dan hutan lestari harus berjalan bersama,” ujarnya.(AM01)


0Komentar