Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —
Presidium Integritas Transparansi Kebijakan Sumbawa (ITKS) menilai konflik ruang yang mencuat di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, berkaitan dengan minimnya keterbukaan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Polemik itu muncul setelah warga menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk yang disebut akan melintasi kawasan permukiman masyarakat.
Presidium ITK Sumbawa, Abdul Haji, S.AP., Minggu (17/05/2026) mengatakan proses tata ruang seharusnya dilakukan secara terbuka karena menyangkut ruang hidup masyarakat dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Konflik ruang di Lunyuk ini tidak berdiri sendiri. Ada persoalan mendasar terkait minimnya transparansi revisi RTRW dan lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat selama ini tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perubahan zonasi kawasan maupun trase jalur conveyor yang direncanakan perusahaan.
Padahal, kata dia, RTRW merupakan instrumen hukum yang menentukan penggunaan ruang, termasuk kawasan permukiman, industri, dan wilayah penyangga lingkungan hidup.
“Ketika masyarakat tidak mengetahui arah perubahan tata ruang, lalu tiba-tiba muncul proyek besar di sekitar permukiman mereka, maka konflik ruang menjadi sesuatu yang sulit dihindari,” ujarnya.
Abdul Haji menilai proyek yang berkaitan dengan agenda proyek strategis nasional (PSN) tetap wajib mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat terdampak.
Ia mengatakan percepatan investasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak warga untuk mengetahui dan terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.
“PSN bukan berarti semua proses bisa berjalan tertutup. Justru proyek-proyek besar harus memiliki legitimasi sosial melalui keterlibatan publik yang kuat,” katanya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan jalur conveyor PT AMNT di Kecamatan Lunyuk.
Penolakan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut, warga menyoroti dugaan pelanggaran jarak aman jalur conveyor terhadap kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Warga juga mengkhawatirkan risiko keselamatan seperti jatuhnya material tambang dan putusnya belt conveyor, serta dampak lingkungan berupa emisi debu PM2.5 dan kebisingan operasional.
Abdul Haji meminta pemerintah daerah membuka secara transparan proses revisi RTRW dan dokumen perencanaan proyek agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.(AM01)


0Komentar