Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sumbawa. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Selasa 26 Mei 2026. Jaksa Sesarto Putera SH
57 perkara, narkotika
378,305 gram shabu, 8,72 gram ganjaran, hp 20 unit, bahan peledak.
Kajari Sumbawa..bukan hanya seremonial administratif semata melainkan simbol tegasnya penegakan hukum. Kontinyu triwulan dan satu semester.
Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach), Selasa (26/05/2026) di halaman Kantor Kejari Sumbawa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH didampingi dan disaksikan Wakil Ketua I DPRD Sumbawa HM.Berlian Rayes S.Ag MM.INov, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Sekda Sumbawa Dr.H.Budi Prasetiyo, Kepala BNNK Sumbawa, Ketua MUI Sumbawa dan undangan lainnya.
Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini bukan sekedar tindakan administratif atau seremonial belaka, melainkan merupakan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini terang Kajari Iwan Arto Koesoemo, merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, norma hukum, serta rasa aman masyarakat, sekaligus untuk mencegah agar barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan.
Narkotika seperti Sabu-Sabu dan Ganja dimusnahkan, karena telah terbukti menjadi perusak masa depan generasi bangsa, dan untuk telepon genggam yang dimusnahkan merupakan sarana yang digunakan dalam tindak pidana, baik sebagai alat komunikasi maupun perantara kejahatan. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan untuk memastikan bahwa alat-alat kekerasan tersebut tidak lagi disalahgunakan serta tidak menimbulkan rasa takut, ancaman maupun korban ditengah masyarakat," ujarnya.
"Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana serta menumbuhkan kesadaran hukum demi terwujudnya masyarakat yang aman, adil dan bermartabat," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) periode bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026 sebanyak 57 perkara, terdiri dari 30 perkara Narkotika, 20 Perkara orang dan harta benda (Oharda), 5 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan 2 perkara tindak pidana umum lainya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dan langsung dilakukan dengan cara diblender maupun dibakar itu terang Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang BuktiKejari Sumbawa Sesarto Putra SH adalah berupa Sabu-Sabu sebanyak 378,105 Gram, Ganja 8,72 Gram, HP 20 unit, bahan peledak 6 buah, senjata tajam dan 44 pakaian serta barang bukti lainnya. (AM01)


0Komentar