Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa terdiri dari Jaksa Fera Yunika SH, Hermanto Hariadi SH,dan P. Yudhatama SH mengajukan tuntutan pidana bervariasi terhadap enam orang terdakwa kasus Ai Jati Alas Barat, ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Tigana Barkah Maradona SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (18/05/2026).
Dihadapan sidang terbuka yang dikendalikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar John Michel Leuwol SH MH didampingi Hakim anggota Philipus Jonathan Nainggolan SH MH dan Ari Mukti Efendi SH MH terang Jaksa Tigana, tim JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap keenam Terdakwa kasus Ai Jati, masing-masing untuk terdakwa Bintang Imran dan Rahmat selama 4 tahun penjara, Terdakwa Herfan dan Doni selama 3 tahun penjara, serta Terdakwa Arfan dan Sutrisno selama 2,6 tahun penjara, masing-masing dikurangi masa tahanan.
Keenam Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, mengakibatkan sejumlah aparat Kepolisian mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 349 huruf b KUHP Jo psl 348 KUHP Jo Psl 20 huruf C KUHP.
Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2025 sekira Pukul 07.15 Wita disaat sejumlah aparat Kepolisian bersama pihak Pengadilan datang kelokasi lahan tanah sengketa milik Terdakwa 1 Herfan Suhadi untuk dilakukan eksekusi, justru dihadang oleh para terdakwa dan puluhan warga lainnya, dengan mengajukan keberatan dan menolak keras eksekusi tersebut, sehingga terjadi bentrok dan akhirnya sejumlah aparat Kepolisian terluka akibat ditebas senjata tajam dan terkena lemparan batu dan pukulan kayu.
Para Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Advokat Gufron SH dkk dalam pledoi pembelaanmya meminta kepada majelis hakim agar mereka dibebaskan, dengan dalil karena dari pihak Terdakwa ada juga yang mengalami korban, dan sabagian tanah yang akan dilakukan eksekusi ketika itu juga ada hak miik Terdakwa.
Karena, baik tim Jaksa maupun para terdakwa tetap pada tuntutan dan pledoi pembelaannya, maka majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan pidana terhadap keenam Terdakwa.(AM01)


0Komentar