TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Abdul Haji Soroti Lemahnya Pengawasan DPRD Dalam Polemik Conveyor PT AMNT


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com —

Polemik rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dinilai memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap proses tata ruang dan proyek-proyek strategis di daerah.

Presidium Integritas Transparansi Kebijakan Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji, S.AP., mengatakan munculnya penolakan warga seharusnya menjadi perhatian khusus bahwa ada persoalan serius dalam proses pengambilan kebijakan, terutama terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa.

“Kalau hari ini muncul penolakan warga dan konflik ruang di Lunyuk, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya proyeknya, tetapi juga di mana fungsi pengawasan DPRD berjalan,” kata Abdul Haji, Senin (19/5/2026).

Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab politik dan konstitusional untuk memastikan setiap perubahan tata ruang dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Namun, kata dia, proses revisi RTRW sejauh ini dinilai minim transparansi dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis. Didalamnya ada keputusan tentang ruang hidup masyarakat, kawasan permukiman, lingkungan, dan arah pembangunan daerah. Karena itu DPRD tidak boleh pasif,” ujarnya.

Abdul Haji menilai pengawasan DPRD menjadi semakin penting karena proyek conveyor PT AMNT berkaitan dengan agenda proyek strategis nasional (PSN) di sektor pertambangan dan hilirisasi industri.

Ia mengingatkan status PSN tidak boleh membuat mekanisme pengawasan publik dan kontrol politik di daerah melemah.

“Jangan sampai atas nama percepatan investasi, pengawasan DPRD justru mengendur. Fungsi representasi rakyat harus tetap berjalan, terutama ketika proyek besar mulai menyentuh ruang hidup masyarakat,” katanya.

Menurut dia, DPRD semestinya aktif meminta keterbukaan dokumen revisi RTRW, trase jalur conveyor, hasil kajian lingkungan, hingga memastikan masyarakat terdampak memperoleh ruang menyampaikan keberatan secara terbuka.

“Kalau DPRD tidak hadir mengawasi sejak awal, maka konflik sosial akan terus berulang. Penolakan warga hari ini adalah tanda bahwa ada proses yang tidak berjalan sehat,” ujarnya.

Belakangan, penolakan terhadap rencana pembangunan jalur conveyor PT AMNT mulai mencuat di tengah masyarakat karena proyek tersebut disebut akan melintasi kawasan permukiman warga di Kecamatan Lunyuk.

Abdul Haji meminta DPRD Kabupaten Sumbawa tidak hanya menjadi penonton dalam polemik tersebut, tetapi aktif menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan tidak meninggalkan konflik sosial dan ekologis ditengah masyarakat.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin