Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Kendati disatu sisi Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan tower Indosat dan XL,
tahun 2021 - 2022 - 2023, terdiri dari oknum Mhr ( Kades), DS (LPM) dan Sul (LPM) membantah melakukan korupsi, namun disisi lain Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH sangat yakin kalau perbuatan ketiga terdakwa telah dapat dibuktikan bersalah secara sah meyakinkan, menyusul sejumlah saksi terkait dan ahli serta dokumen bukti yang cukup telah diajukan kedepan persidangan.
Dihadapan sidang terbuka untuk umum yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Lalu. Moh Sandi Iramaya, SH.MH didampingi anggota Fadhli Hanra, SH MKn dan Joko Soepriyono SH MH, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH telah mengajukan sejumlah saksi terkait, diantaranya warga Kecamatan Utan Kamaluddin, Hasanuddin (Sekdes), Zainal Arifin (Ketua BPD), Heliya (Bendahara) guru Sumarni, serta ahli hukum pidana dari Universitas Samawa (UNSA) Dr.Lahmuddin Zuhri SH MH dan Ibrahim dari BPMD Sumbawa.
Sejumlah Saksi terkait telah memaparkan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi masing-masing terang Jaksa Hermanto, dan bahkan ahli Doktor Lahmuddin telah memaparkan tentang unsur perbuatan melawan hukum dari kasus sewa tanah tower yang menjadi aset milik Desa Jorok Utan.
Namun, ketiga terdakwa terutama terdakwa Mhr (Kades) didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Kusnaini SH MH, ketika diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu, justru membantah kalau dirinya melakukan korupsi, karena seluruh anggaran dari sewa tahan tower tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan masyarakat dan menunjang kegiatan operasional pemerintah desa setempat.
Karena pemeriksaan seluruh saksi terkait, ahli dan pemeriksaan terdakwa telah tuhtas dilakukan, maka pada sidang lanjutan Rabu 8 April 2026 giliran tim JPU Kejari Sumbawa diberi kesempatan untuk mengajukan tuntutan pidananya terhadap ketiga terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (06/04/2026) membenarkan kalau dalam perkara korupsi sewa lahan tanah tower Desa Jorok Utan itu, sudah masuk dalam tahap finalisasi persidangannya, dengan agenda pekan ini giliran tim Jaksa mengajukan tuntutan pidana atas ketiga terdakwa.
"Kami sangat optimis dan yakin perbuatan ketiga terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa, namun soal berapa tuntutan hukuman pidanya tunggu saja dibacakan tim Jaksa di persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui bersama dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los sekitar Rp 540 Juta.(AM01).



0Komentar