Mataram, Laskarmerdeka.com -
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix Samota, Kabupaten Sumbawa, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo dalam keterangannya Rabu (01/04/2026) menjelaskan perkara tersebut telah resmi masuk dan terdaftar Selasa (31/03/2026) dan siap disidangkan oleh Majelis Hakim diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya dengan hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Fadhli Hanra.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas perkara telah lebih dulu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan. Dalam tahap itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti beserta para tersangka.
"Dalam perkara korupsi pengadaan lahan MXGP Samota itu telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa, (Shn); tim appraisal (MJ); serta (PSZ) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan bertahap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Subhan dan Julkarnaen ditetapkan lebih dulu pada 8 Januari 2026, disusul Saifullah pada 29 Januari 2026.
Para tersangka dikenai Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, para tersangka telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sambil menunggu proses persidangan berlangsung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB.(AM01)



0Komentar