TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Gratis Pengujian Kendaraan Bermotor di Sumbawa, UPTD Dishub Siap Berikan Pelayanan Terbaik


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Terhitung sejak akhir tahun 2023 lalu, Pemda Sumbawa melalui Dinas Perhubungan (UPTD PKB) Sumbawa, sudah tidak diperkenankan lagi untuk menarik retribusi uji Kir bagi kendaraan bermotor angkutan umum, sehingga sejak saat itu seluruh kegiatan pengujian kendaraan bermotor tidak dipungut bayaran retribusi (Gratis), ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa H.Rosihan ST MT dalam keterangan Persnya Rabu (29/04/2026).

Pemberlakuan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) gratis dilaksanakan oleh UPTD PKB Dishub Sumbawa terang Haji Rosihan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara tegas menyatakan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dihapus dari jenis retribusi yang boleh dipungut Pemda (penghapusan retribusi uji Kir), ujarnya.

"Kendati demikian, UPTD PKB Dishub Sumbawa sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang  dimiliki sejak diberlakukan UU tersebut, terus berupaya melaksanakan tugas yang diemban dengan tetap memberikan pelayanan terbaik dalam pemeriksaan dan pengujian kendaraan bermotor didaerah ini," pungkasnya.

Hal senada juga dijelaskan Kepala UPTD PKB Dishub Sumbawa Zulkarnaen, bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, maka terhitung sejak akhir 2023 seluruh retribusi uji Kir dihapus (gratis), namun kami dari seluruh jajaran UPTD beranggotakan 11 orang petugas akan selalu siap memberikan pelayanan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kendaraan bermotor dengan baik, tukasnya.

"Hingga saat ini tercatat ada sekitar 6.565 unit kendaraan bermotor di Sumbawa yang wajib melakukan uji KIR, dan sejauh ini berjalan dengan baik," ujarnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin