Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memuat dokumen kependudukan (KTP-el, KK, dll.) dalam bentuk aplikasi digital di smartphone.
IKD berfungsi sebagai bukti identitas digital yang aman, praktis, dan tidak memerlukan cetak fisik maupun fotokopi, oleh karena itu untuk Kabupaten Sumbawa penerapan program IKD ini diawali dari ASN, dengan kegiatan action dimulai dalam bulan April ini, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) Kabupaten Sumbawa H.Varian Bintoro S.Sos,.M.Si dalam keterangan Persnya Senin (13/04/2026).
Dijelaskan, kegiatan IKD ini dilaksanakan, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan elemen dasar kependudukan, dan sebelum dilaksanakan tentu terlebih dahulu dilaporkan dan disampaikan kepada Bupati Sumbawa, serta koordinasi dengan seluruh OPD Lingkup Pemda Sumbawa.
"Sesuai dengan program perencanaan, kegiatan IKD ini diawali dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dengan melakukan perubahan elemen dasar menjadi ASN, dengan kegiatan action langsung jemput bola pada OPD masing-masing, kendati demikian dengan kesadaran cukup tinggi, sejumlah PNS/ASN dari Kantor Camat Unter Iwes, kemarin sudah mengawali kegiatan IKD datang berbondong bondong untuk melakukan perubahan elemen dasar IKD," ujarnya.
Haji Varian juga menjelaskan bahwa Fitur dan Keunggulan Utama IKD: Akses Mudah: Dokumen seperti KTP Digital dan Kartu Keluarga dapat diakses langsung melalui smartphone, dengan keamanan:
Menggunakan sistem autentikasi (foto & PIN) untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Bahkan, Fitur "Dokumenku" & "Data Keluarga": Menampilkan data pribadi dan anggota keluarga dalam satu aplikasi.
QR Code Dinamis: Kode QR yang digunakan berubah setiap 90 detik, meningkatkan keamanan transaksi.
Layanan Mandiri: Fitur ajuan layanan adminduk (perubahan data, pindah, cetak KK/KTP) langsung dari aplikasi.
Syarat dan Cara Aktivasi IKD:
Syarat: Sudah memiliki KTP-el fisik, smartphone Android (min. v5) atau iOS (min. v11), serta email/nomor HP aktif.
Langkah: Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Play Store/App Store. Registrasi NIK, email, nomor HP, dan swafoto (face recognition). Scan QR Code di kantor Disdukcapil atau Camat untuk validasi. Aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email, paparnya.
"IKD bertujuan untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik, mempermudah transaksi privat/publik, dan mengurangi penggunaan blangko fisik," pungkasnya.(AM01)


0Komentar