Jakarta, Laskarmerdeka.com -
Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendorong percepatan penyelesaian konflik kehutanan serta perluasan akses kelola hutan bagi masyarakat dalam Rapat Kerja yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rimbawan I itu dihadiri unsur presidium dari lima kamar, yakni pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat. Forum ini menjadi ruang evaluasi atas sejumlah agenda kehutanan yang dinilai masih berjalan lambat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, yang membuka rapat tersebut, menekankan pentingnya peran DKN dalam menjembatani berbagai kepentingan dalam tata kelola kehutanan.
“DKN diharapkan mampu menjadi jembatan transformasi kebijakan di tengah kompleksitas tantangan pengelolaan hutan,” ujar Mahfudz.
Ketua Presidium DKN, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M, I.PU, dalam laporan pertanggungjawabannya mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Ia menyebut pengakuan hutan adat, distribusi akses kepada masyarakat, serta penyelamatan kawasan hutan sebagai agenda yang perlu dipercepat.
Dari unsur masyarakat, Jasardi Gunawan menilai penyelesaian konflik tenurial di lapangan belum menunjukkan kemajuan signifikan. Ia menyoroti masih terjadinya ketegangan antara masyarakat adat dan pihak lain terkait penguasaan wilayah hutan.
“Konflik di lapangan harus segera diselesaikan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya,” kata Jasardi.
Ia juga menyinggung perlunya percepatan realisasi pengakuan hutan adat sesuai mandat Kongres Kehutanan 2022, termasuk target distribusi 1,4 juta hektare yang hingga kini belum tercapai.
Menurut Jasardi, sejumlah daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara masih menghadapi persoalan serupa. Di Kabupaten Lombok Utara, misalnya, usulan penetapan hutan adat telah diajukan ke Kementerian Kehutanan, namun belum terealisasi.
Rapat kerja tersebut juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, sebagai Ketua Presidium DKN periode 2026–2027. Ia akan didampingi wakil ketua dari lima kamar yang ada dalam struktur DKN.
Dalam satu tahun ke depan, DKN menargetkan penyelesaian agenda yang tertunda, termasuk percepatan pengakuan hutan adat, penyelesaian konflik kehutanan, legalisasi akses masyarakat, serta pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.(AM01)


0Komentar