TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Dari Larangan ke Solusi: Pemkab Sumbawa Siapkan Skema Agroforestri Pengganti Jagung


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa kebijakan larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial tidak berhenti pada aspek pembatasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret menyiapkan skema agroforestri sebagai solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE/PS) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Transit Hotel Sumbawa Besar, Kamis siang (9/4/2026).

Kegiatan ini diikuti Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI secara virtual, Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta kalangan akademisi.

FGD ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas dinamika kebijakan daerah, khususnya pasca diterbitkannya surat edaran Bupati Sumbawa mengenai larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial.


Bupati H. Jarot menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, yang kemudian diperkuat melalui pendekatan agroforestri sebagai solusi jangka panjang yang tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat.


“Rehabilitasi hutan menjadi kebutuhan mendesak, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan. Di sinilah agroforestri menjadi jalan tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Jarot menekankan bahwa penyelesaian konflik tenurial merupakan bagian integral dalam menjaga daya dukung lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Sumbawa mendorong peralihan komoditas dari tanaman jagung ke komoditas bernilai ekonomis dan ramah lingkungan seperti porang dan sengon. Selain memiliki nilai ekonomi, komoditas tersebut dinilai lebih adaptif terhadap kondisi lahan hutan serta berkontribusi dalam menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi risiko bencana lingkungan.


Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI, Julmansyah, S.Hut., M.AP menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumbawa merupakan fondasi penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial secara berkelanjutan.


Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan dukungan multipihak dalam memperkuat rehabilitasi hutan serta memastikan kepastian hak kelola masyarakat melalui skema tenurial yang jelas dan berkeadilan.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan penguatan perhutanan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin