TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

DKN Desak Percepatan Penetapan Hutan Adat di Bali–Nusra


Jakarta, Laskarmerdeka.com- [13 Februari 2026] —
Rapat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendorong percepatan penetapan hutan adat dan penguatan program perhutanan sosial di wilayah Bali–Nusa Tenggara. Desakan itu mengemuka dalam rapat DKN, Jumat (13/2/2026), sebagai respons atas masih berlarutnya konflik kehutanan di sejumlah daerah.

Anggota DKN, Jasardi Gunawan, menilai kebijakan kehutanan di Bali–Nusra perlu segera mengakselerasi penetapan hutan adat untuk mengejar target nasional seluas 1,4 juta hektare.

Menurut dia, kepastian hukum atas wilayah adat menjadi kunci untuk meredam konflik antara masyarakat adat dan pemegang izin usaha di kawasan hutan.

“Konflik di NTB dan NTT terus terjadi karena belum ada kepastian hukum atas wilayah adat yang sebagian masih berstatus kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Ia mencontohkan konflik yang melibatkan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Selain itu, di Nusa Tenggara Timur, penetapan tersangka terhadap aktivis dan kuasa hukum masyarakat adat dalam perkara sengketa kawasan hutan juga menjadi perhatian.

Menurut Jasardi, kondisi tersebut menunjukkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat agar pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama atas wilayahnya, memiliki landasan hukum yang kuat.

“Tanpa regulasi yang tegas, potensi konflik akan terus berulang,” katanya.

Selain hutan adat, DKN juga mendorong percepatan penetapan kelompok tani hutan dalam skema perhutanan sosial. Penguatan kelembagaan di tingkat tapak dinilai akan mempermudah pemerintah dalam menjalankan program kehutanan yang lebih terarah dan partisipatif.

“Hutan adat dan kelompok tani hutan dapat menjadi jalan alternatif penyelamatan hutan, sekaligus mencegah banjir, pembalakan liar, dan kerusakan lingkungan,” ujar Jasardi.

Ia turut mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah yang dinilai aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Di Kabupaten Sumbawa, misalnya, pemerintah daerah menggencarkan program penanaman pohon sebagai bagian dari rehabilitasi kawasan hutan.

Dalam rapat tersebut, Jasardi meminta kamar pemerintah di DKN segera menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional dan mempercepat proses penetapan hutan adat yang telah diusulkan, termasuk di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga meminta perhatian serius dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar percepatan penetapan hutan adat dan kelompok tani hutan di Bali–Nusra menjadi prioritas kebijakan nasional.

“Ini momentum memperkuat tata kelola kehutanan berbasis masyarakat dan mencegah konflik yang berkepanjangan,” kata Jasardi.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin