Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Disela kunjungan kerja (Kunker) Ke Kejari Sumbawa, Senin (17/10/2025) Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTB Wahyudi, SH,MH didampingi Aspidsus Muh Zulkifli Said SH MH, dalam keterangan Persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah samota seluas 70 hektar dengan harga sekitar Rp 53 miliar hingga saat ini masih dalam proses.
“Soal, kasus pembelian tanah Samota itu hingga saat ini masih dalam proses penyidikan intensif, dan hingga saat ini hasilnya belum disampaikan," tegas Kajati NTB Wahyudi SH MH.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menjelaskan bahwa Minggu lalu sudah dilakukan ekspose kasus pembelian tanah samota tersebut. Namun hasilnya hingga saat ini masih didiskusikan dengan teman- teman penyidik dan saat ini juga masih dilakukan perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Memang benar minggu lalu sudah dilakukan kegiatan ekspose dan hasilnya masih didiskusikan dengan teman – teman penyidik dan itu perlu waktu jadi doakan saja semoga hasilnya cepat,” pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektar di kawasan Samota Sumbawa untuk sirkuit MXGP, yang dibiayai oleh APBD Sumbawa senilai Rp 53 miliar.
Penyelidikan dan penyidikan ini mencakup potensi mark-up harga dan pelanggaran prosedur. Bahkan, mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD, selaku pemilik tanah salah satu penjual lahan, telah diperiksa oleh Kejati NTB.
Penyidik mencurigai adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan, terutama potensi mark-up harga dan pelanggaran prosedur.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan dana Rp 53 miliar dari APBD 2023 untuk membeli lahan seluas 70 hektar dari beberapa pihak, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD.
Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi, termasuk Ali BD dan putranya, serta beberapa pejabat Pemkab Sumbawa yang terlibat dalam tim Fesibility study dan proses pengadaan lahan lainnya.
Nominal pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Ali BD membenarkan adanya konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) untuk sebagian lahan karena adanya gugatan dari pihak lain. Ali BD menegaskan bahwa proses jual beli lahan miliknya sudah sesuai prosedur dan telah melalui penilaian tim appraisal.(AM01)


0Komentar