TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Kajari Sumbawa


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Sesuai dengan aturan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa proses persidangan perkara Praperadilan itu berlangsung cepat dan tepat, berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (20/10/2025) dibawah kendali hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi SH MH didampingi Panitera Pengganti I Komang Lanus SH MH, dengan memberikan kesempatan kepada pemohon Mahruf Kades Jorok Utan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah asset desa untuk pembangunan tower pemancar Indosat melalui tim kuasa hukumnya dari Seniman Hukum Law Firm Lombok Tengah.

Dihadapan sidang perdana yang terbuka untuk umum, Empat orang kuasa hukum Mahruf Kades Jorok Utan - Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm dari Lombok Tengah membacakan gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa, menyoroti persoalan penyelidikan awal, penyidikan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum tersangka menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kajari Sumbawa kepada Pemohon Mahruf Kades Jorok Utan itu tidak ada bukti permulaan yang cukup, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah penetapan tersangka dan sejumlah proses lainnya, sehingga mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Oleh karena itu kuasa hukum tersangka meminta agar Penyidikan terhadap tersangka dihentikan dan melepaskan tersangka dari tahanan serta memulihkan hak pemohon (tersangka) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.

Untuk diketahui bersama, pasca  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jaksa dan saat ini tengah dalam proses pemberkasan atas perkara dugaan tindak pidana penyewaan asset tanah Desa Jorok Kecamatan Utan untuk pembangunan tower Indosat dan XL tahun 2021, 2022 dan 2023 yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni lelaki Mhr (Kades Jorok) dan dua lainnya lelaki DS dan Sul anggota LPM, dengan kerugian negara total los mencapai Rp 540 Juta.

Usai mendengarkan permohonan tersangka melalui tim kuasa hukumnya Advokat dari Seniman Hukum Law Firm Lombok Tengah itu, hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa (21/10/2025) untuk memberikan kesempatan kepada Kajari Sumbawa selaku termohon diwakili Tim Jaksa Hermanto Hariadi dan I Komang Handika Tridana SH mengajukan tanggapan sekaligus bukti surat dan sejumlah saksi terkait.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin