Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Rupanya gugatan Perdata Amy Arif Syaifullah selaku Kontraktor PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan Proyek Jembatan di Desa Tepas Sepakat pada tahun 2016 lalu, yang meminta ganti rugi atas pembelian tambahan tanah jalan 50 meter guna kepentingan mempermudah akses membawa masuk alat alat material di proyek tersebut kepada Tergugat Pemda KSB (Bupati KSB) senilai Rp 8 Miliar harus kandas, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam putusannya justru menyatakan gugatan Penggugat Amy Arif tidak dapat diterima, dan sebaliknya menyatakan menerima Eksepsi Penggugat Pemda (Bupati) KSB.
Kuasa hukum Pemda (Bupati) Kabupaten Sumbawa Barat Advokat H Burhan SH MH dalam keterangan Persnya dari Jakarta Selasa malam (07/10/2025), mengungkapkan kalau perkara perdata atas tanah jembatan Lang Sabunga yang digugat oleh Penggugat Amy Arif ini telah berjalan 10 bulan lamanya.
Namun, melalui putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Hika Deriyansi Asril Putra SH didampingi hakim anggota Jhon Michel Leuwol SH dan Fransiskus Xaverius Lae SH tertanggal 7 Oktober 2025, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, dan dalam pokok perkara karena gugatan penggugat dinilai kurang pihak (cacat formil) serta tidak sahnya suatu gugatan, sehingga Dalam Eksepsi Majelis Hakim
menyatakan menerima eksepsi Tergugat, dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 3.518.000.
Menurut Advokat Burhanudin, bahwa pada tahun 2016 tanah tersebut sudah dianggarkan melalui Bidang Pemerintahan, dimana SKPD yang menagani tentang pengadaan tanah waktu itu adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sumbawa Barat, sekarang berdasarkan aturan SKPD yang memerlukan tanah , waktu itu sudah dianggarkan berdasarkan tela’an staf dari bagian Pemerintahan dan sudah ditinjau lokasi tersebut, namun tela’an staf dari bagian pemerintahan bahwa ganti rugi tanah tersebut tidak bisa diproses untuk pembayaran ganti ruginya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan gugatan perdata 8 Milyar itu bukan harga tanah, akan tetapi ada kerugian-kerugian yang diderita oleh mereka.
Apalagi didalam aturan pengadaan tanah, Pemkab KSB mempunyai dasar hukum, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, akan tetapi kalau kita melihat proses dari tanah tersebut sehingga bisa digunakan jalan untuk kepentingan umum, saat itu sih penggugat tersebut adalah sebagai kontraktor pada tahun 2016 PT Alam Bangun Samawa yang mengerjakan jembatan Tepas Sepakat dengan nilai diatas 3 Milyar, dalam pembangunan jembatan tersebut, pihak kobtraktor memerlukan overread 40 meter, jadi kontraktor untuk memudahkan mereka bekerja dengan melakukan diskusi dengan konsultan pengawas saat itu guna memperlancar pekerjaan proyek tersebut, sehingga ada inisiatif dari Ami Arif selaku kontraktor PT Alam Bangun Samawa membeli tanah tersebut guna untuk mempermudah akses membawa bahan material dan untuk sambungan overread.
Jadi, tidak bisa hanya membangun jembatan saja, harus ada tanah sambungan menuju kejalan tersebut, namanya overread 50 meter, tanah itulah yang dibeli 11 are yang kini menjadi persoalan hingga digugat ke Pengadilan, ujarnya.
Intinya, masyarakat Tepas mau menjual tanah tersebut, karena waktu itu jembatan sangat diperlukan untuk kepentingan umum, dan kalau untuk kepentingan pribadi, mereka tidak mau menjualnya, bahkan banyak yang mengklaim tanah tersebut, sehingga dalam hal ini persoalan tanah tersebut bukan tanggung jawab Tergugat Pemda KSB, tukasnya.(AM01)
0Komentar