TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II Masuki Tahap Pelaksanaan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Setelah tuntas dilaksanakan kegiatan
konsultasi publik, dan warga masyarakat pemilik tanah yang berhak di Kecamatan Utan menyatakan setuju dan mendukung
rencana pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap II tahun 2025 ini, maka program selanjutnya dilakukan penetapan lokasi oleh Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Pemda Sumbawa, untuk selanjutnya memasuki tahap pelaksanaan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BBWSNT1), ungkap Kadis PRKP Sumbawa Dian Sudharta ST MM selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin (27/10/2025).

Dengan dilakukan penetapan lokasi beberapa hari kedepan terang Dian Sidharta, maka berakhirlah tugas panitia persiapan pengadaan tanah yang diketuai langsung Bupati Sumbawa itu, untuk selanjutnya memasuki tahap pelaksanaan dibawah tanggung jawab pihak BBWSNT1, ujarnya.


"Dengan tahapan pelaksanaan ini, maka terkait dengan pengukuran lahan tanah dan ganti kerugian atas tanah yang terkena program pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila di Kecamatan Utan itu menjadi kewenangan BBWSNT1, dan optimis seluruh kegiatan tahap pelaksanaan dituntaskan tahun ini, sehingga program pembangunan fisiknya bisa mulai dilaksanakan pada awal tahun 2026 mendatang," pungkas Dian Sidharta.


Terpisah, Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini SE MM dalam keterangan menyatakan bahwa rapat koordinasi Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irjgasi Beringin Sila tahap II dengan pihak BBWSNT1 dan leading sektor lainnya, terkait dengan penetapan lokasi,  rencananya akan dilaksanakan Kamis 30 Oktober 2025.

"Dengan selesainya nanti penetapan lokasi, maka kerja panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa dinyatakan tuntas, mengingat hasil konsultasi publik, warga
masyarakat sudah setuju terkait rencana pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap II, dimana ada 51 bidang (44 orang), dengan panjang jaringan 4,26 Km, dengan yang terkena dampak seluas 6,38 Ha,  sehingga selanjutnya masuk ke tahap pelaksanaan oleh BBWSNT1," ujar Surbini.


Menurutnya, proses pengadaan tanah selanjutnya menjadi kewenangan Instansi yang memerlukan tanah yakni BBWSNT1 bersama Kanwil BPN Provinsi NTB untuk melakukan kegiatan pengukuran, dan setelah ada daftar nominatif dan peta bidang dari BPN NTB, maka tugas selanjutnya diserahkan kepada Tim Appraisal untuk menghitung jumlah ganti kerugian yang layak atas lahan tanah yang terkena dampak dari rencana pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap II tersebut, paparnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin