TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Manager dan Sekretaris BUMDes Motong Utan Didakwa Pasal Pidana Korupsi Berlapis


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Dihadapan sidang terbuka yang dikendalikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Ida Ayu Masyuni, S.H.,M.H dengan hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H dan Fadhli Hanra, S.H., M.Kn, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Ahmad Al Yuhri SH MH, telah mendakwakan  sejumlah pasal pidana korupsi berlapis terhadap dua orang terdakwa terdiri dari lelaki berinisial lelaki Fqn (41) dan lelaki berinisial Zul (36) warga Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa , dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Motong tahun 2017 - 2019.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Ahmad Al Yuhri SH MH dalam keterangan Persnya Senin (24/08/2026, mengungkapkan kalau persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan yang melibatkan terdakwa I Fqn selaku Manager dan terdakwa II Zul selaku Sekretaris, dakwaannya telah dibacakan pekan lalu oleh Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Erry Fajri SH dan Jaksa I Komang Handika Tridana SH, dan bahkan sudah ada sekitar delapan saksi terkait yang telah memberikan keterangan kesaksiannya di persidangan.

Dijelaskan, kedua terdakwa selaku Manager dan Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Bina Rakyat Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BUMDes setempat, dimana pada tahun 2017 - 2019 BUMDes tersebut mendapatkan suntikan dana dan penyertaan modal dari Kementerian Perdagangan dan Industri, program Dana Kredit Sahabat (Krabat) Pemda Sumbawa serta penyertaan modal Pemerintah Desa Motong mencapai total modal usaha sebesar Rp 330 Juta dalam rangka membantu petani miskin.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan keuangan pada Bumdes Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa TA 2017-2019 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 257.923.661 yang menjadi tanggung jawab kedua terdakwa.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, maka Tim JPU mendakwakan dengan pelanggaran pasal pidana berlapis, yakni Primair melanggar Pasal 603 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," papar Ahmad Al Yuhri SH MH.

Pada sidang lanjutan Rabu besok, tim JPU akan mengajukan kembali dua saksi terkait termasuk saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbawa, ujarnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin