Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Sidang Praperadilan Kades Jorok Utan Terhadap Kajari Sumbawa, hari kedua Selasa (21/10/2025) kembali berlangsung dibawah kendali hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Farida Dwi Jayanthi SH MKn didampingi Panitera Pengganti I Komang Lanus SH MH, dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada termohon Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH bersama Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH.
Dalam repliknya tim kuasa hukum pemohon Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm dari Lombok Tengah dalam repliknya menyoroti terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada tersangka (pemohon) dengan mengacu kepada yurisperudensi Keputusan Mahkamah Konstitusi maupun ketentuan KUHAP, dinilai tak cukup bukti yang kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, bahkan menyoroti soal perhitungan kerugian negara, tidak sahnya penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka.
"Oleh karena itu tim kuasa hukum Kades Jorok Utan ini meminta agar hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan penyidikan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka tidak sah, serta membebaskan tersangka dari tahanan, dengan mengembalikan harkat martabatnya dalam kemampuan," tegas tim kuasa hukum Kades Jorok Utan.
Namun, termohon Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka itu sama sekali tidak benar, dan kami akan menjawab pada kesimpulan yang akan disampaikan menyusul.
Karena tanggapan para pihak pemohon dan termohon telah disampaikan, maka sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah dokumen bukti surat dan sejumlah saksi terkait.(AM01)



0Komentar