Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan tanah asset Desa Labuhan Sumbawa, menyusul adanya laporan resmi dari Kades Labuhan Sumbawa dkk melalui kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partners pertengahan September lalu.
Kami atas nama pelapor Kades Labuhan Sumbawa Kamiruddin, Sekdes Ahmad Syahril dan Jufri Ketua BPD Labuhan Sumbawa kata Advokat Surahman MD SH MH dalam keterangan Persnya Kamis (02/10/2025) menyampaikan atensi dan apresiasi atas keseriusan pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan asset Desa Labuhan Sumbawa tersebut.
Mengapa demikian, terang Surachman, karena tim Jaksa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jum'at kemarin telah turun melakukan action lapangan untuk melihat langsung kondisi objek tanah asset milik Desa Labuhan Sumbawa seluas 110 m x 110 m yang telah dibeli secara sah tahun 2004 lalu oleh Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa sesuai dokumen bukti yang ada.
"Bahkan, Senin kemarin klien kami ketiga pelapor Kades, Sekdes dan Ketua BPD Labuhan Sumbawa tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan klasifikasi sekaligus menyerahkan dokumen penting yang diperlukan, dan tentu kami berharap melalui pengusutan intensif ini persoalannya dapat menjadi jelas dan terang benderang," ujar Surachman.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait kasus dugaan penjualan tanah asset Desa Labuhan Sumbawa itu memang sesuai dengan Sprintug Kajari Sumbawa, tim Pidsus menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penyelidikan awal melalui pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, ujarnya.
Hal senada juga dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, bahwa pihaknya bersama tim telah menindaklanjuti laporan dari Kades Labuhan Sumbawa dkk, dengan melakukan action lapangan untuk melihat kondisi fisik dari asset tanah Desa Labuhan Sumbawa yang diduga dijual kepada orang lain yang berada di kawasan sekitar Olat Rarang itu.
"Agar duduk persoalannya jelas, maka kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Kades Labuhan Sumbawa dkk itu, sekaligus mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan, bahkan Lurah dan Seklur Lempeh maupun Camat Sumbawa juga telah dilakukan klarifikasi kemarin," ujar Jaksa Indra akrab disapa.
Dalam waktu dekat ini, kami juga akan melayangkan surat panggilan klarifikasi khusus terhadap seorang mantan anggota DPRD Sumbawa yang diduga mengetahui persis sejarah dari tanah asset Desa Labuhan Sumbawa yang dulunya diperuntukkan sebagai lapangan sepak bola itu, dan sejumlah pihak terkait lainnya juga akan dilakukan klarifikasi secara bertahap termasuk terlapor, pungkasnya.(AM01)
0Komentar