TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Bupati Sumbawa Segera Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Kades Jorok Utan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
-
Pasca ditetapkan Kades Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa berinisial lelaki Mhr sebagai tersangka bersama dua anggota LPM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas sewa tanah asset Desa Jorok untuk pembangunan tower pemancar Indosat dengan nilai total los kerugian negara mencapai sekitar Rp 540 Juta, dan kini berstatus tahanan Jaksa Kejari Sumbawa, dalam waktu dekat Bupati Sumbawa Ir H.Syarafuddin Jarot MP akan segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemekntahab Desa Muhammad Jalaluddin SE, dalam keterangan Persnya, Rabu 1 Oktober 2025 menjelaskan bahwa terkait dengan Kades Jorok Utan tersebut, saat ini tengah dalam proses untuk pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kades Jorok, dan untuk sementara menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat ditangani Sekretaris Desa  (Sekdes) Jorok.

"Dokumen terkait dengan pemberhentian sementara Kades Jorok Utan itu telah disampaikan ke Setda Sumbawa, dan kini tinggal menunggu SK Pemberhentian Sementara dari Bupati Sumbawa, dan jika nanti yang bersangkutan telah divonis melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach), maka barulah Kades Jorok itu diberhentikan, dan untuk selanjutnya nanti akan ditunjuk pejabat Kades dari PNS yang ditunjuk bagi pelaksanaan tugas Kades selanjutnya, sambil menunggu Kades definitif melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Jorok Utan tersebut," papar Allen akrab ia disapa.

Adapun dasar yuridis terkait dengan pemberhentian sementara Kades Jorok Utan itu terang Allen, mengacu dan berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terakhir diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 dan PP 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2024, serta Permendagri Nomor 82/2015 jo perubahan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades maupun Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Kades, dan  Perbup 7/2018 tentang pedoman pemberhentian Kades di Kabupaten Sumbawa, pungkasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin