Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dan pelaku UMKM wajib pajak membayar kewajibannya, maka Pemda Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan turun ke Desa - Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumbawa dengan memberikan sosialisasi terkait dengan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada para Wajib Pajak, ungkap Kepala Bapenda Sumbawa melalui Kabid Penagihan, Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Daerah Muhammad Yakub. SE dalam keterangan Persnya, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan STPD ini terang Yakub, diawali dengan pertemuan tatap muka dengan 40 warga masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak di Kelurahan Brang Bara hari ini (30/10), dengan memberikan pemahaman terkait dengan pajak daerah dan retribusi pajak.
Dasar hukum kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada UU NO 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan keuangan Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Pajak, Peraturan Bupati Sumbawa tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah, ujarnya.
STPD sambung Yakub, adalah surat tagihan pajak atas pokok atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda, dengan jenis pajak yang dipungut dibagi dua, yakni 1. Berdasarkan penetapan Bupati, seperti PBB-P2, Pajak Reklame dan
Pajak Air Tanah. 2. Berdasarkan perhitungan sendiri meliputi BPHTB, PBJT atas : makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, MBLB, dan pajak Sarang Burung Walet.
"Dalam hal ini, Bapenda Sumbawa akan terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, baik itu pelaku usaha dan UMKM terkait kesadaran pajak, karena dari kepatuhan pajak yang dibayarkan itulah untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan didaerah ini," pungkasnya.(AM01)



0Komentar