Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022, maka tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa telah memanggil dan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Bahkan, dalam pekan ini sudah ada sekitar 15 orang Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Sumbawa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua mantan Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa Dr HM.Ikhsan Safitri MSi dan H Sahril SPd MPd, giliran Rabu (13/08/2025) sekitar dua jam diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif oleh Tim Jaksa Penyidik diruang Pidsus Kejari Sumbawa.
Doktor Can akrab ia disapa usai keluar dari ruang pemeriksaan membenarkan kalau dirinya telah diperiksa dan memberikan keterangan terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook, dimana untuk Kabupaten Sumbawa dilaksanakan sejak tahun 2020-2021 hingga 2022.
"Ketika itu, saya menjabat sebagai Kadis Dikbud tahun 2022 memang kita Sumbawa juga mendapatkan Bantuan Chromebook dimaksud, namun secara teknis pelaksanaannya ditangani oleh PPK, dan sejauh itu dinilai tak ada masalah, karena sejumlah laptop telah diterima sekolah Penerima Manfaat, dan apa yang kami ketahui telah disampaikan dihadapan Jaksa pemeriksa," ujarnya.
Hal senada juga dijelaskan H.Sahril, bahwa disaat dirinya menjabat sebagai Kadis Dikbud ketika itu tahun 2020/2021 memang sejumlah sekolah (SD dan SMP) di Sumbawa mendapatkan bantuan laptop Chromebook tersebut, namun secara teknis diatur oleh PPK, tukasnya.
Sementara itu Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi terkait persoalan Chromebook tersebut, membenarkan kalau tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus dalam pekan ini sesuai dengan perintah Kejagung, kami telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap belasan pihak terkait, baik itu sejumlah Kepala Sekolah, PPK hingga mantan Kadis Dikbud Sumbawa.
"Hal ini dilakukan, agar dapat diketahui dengan jelas sejauhmana proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, berapa jumlahnya dan berapa sekolah penerima manfaatnya diderah ini," ujarnya.
Untuk diketahui bersama dalam kssus Chromebook ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Stafsus Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, dimana kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan, termasuk dugaan pemufakatan jahat dan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun, dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan dari Nilai Proyek:
Anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun.(AM01)
0Komentar