TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Tim Jaksa Optimis Buktikan Keterlibatan Dua Terdakwa Narkoba 2 Kg di Persidangan


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com
  -
Memasuki delapan kali masa persidangan atas dua berkas Perkara Narkotika dengan Barang Bukti jenis Shabu seberat 2kg melibatkan lelaki berinisial ASS dengan nomor perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Sbw dan lelaki berinisial FB dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2025/PN.Sbw itu dibawah kendali ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
Relly Dominggus Behuku SH MH dkk, sejauh ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa terdiri dari Jaksa Hendra SS SH, AAG Baskara Ananda Putra SH, Indah Kusuma Darafaulika SH, dan Hermanto Hariadi SH menyatakan optimis dan yakin kalau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa bakal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, menyusul lima orang saksi terkait dan 2 orang ahli telah diajukan ke persidangan untuk membuktikan sejumlah unsur pasal pidana yang didakwakan.

Tim JPU dalam dakwaannya yang dikuatkan sejumlah saksi dan ahli terkait maupun sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan kedua terdakwa benar terjadi pada hari Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Dusun Telaga Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, yakni dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I bukan tanamannya yang beratnya melebihi 5 Gram (2 Kg Shabu), dengan cara sebelumnya dihubungi seseorang bernama Yudi (DPO).

Barang haram dari Mataram itupun dibawa menuju Kecamatan Alas Sumbawa menggunakan sebuah mobil melalui penyeberangan Kayangan - Poto Tano, dan setelah tiba di TKP terdakwa menimbang dan memvideokan, namun tak diduga sejumlah aparat Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Tim JPU Kejari Sumbawa mendakwanya dengan ancaman pelanggaran Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana cukup berat.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 22 Juli 2025 membenarkan kalau kasus narkoba jenis shabu seberat 2 Kg yang melibatkan kedua terdakwa itu, sejak Mei lalu telah dilakukan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan hingga Rabu besok (23/07/2025) memasuki sidang ke-8 kalinya dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi meringankan (Adecharge) yang akan diajukan terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari Mataram.


"Jadi, tidak benar kalau ada berita barang bukti dari perkara narkoba tersebut raib, sebab perkaranya sendiri masih dalam penanganan persidangan di Pengadilan dan bahkan kedua terdakwa kini masih ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa, dan optimis paling tidak lima kali persidangan lagi perkara tersebut sudah bisa dituntaskan," tandas Jaksa Hendra.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin