Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait mulai dari Kades, Sekdes Bendahara Desa, BPD dan sejumlah warga lainnya dari Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, oleh Tim Jaksa Penyidik, serangkaian dengan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok tersebut, maka mulai pekan mendatang sudah mulai dilakukan penajaman penyidikan untuk membidik sejumlah calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (19/05/2025).
Dijelaskan, beberapa pekan lalu secara bertahap sejumlah pihak terkait telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dalam statusnya sebagai saksi, dan rencananya pekan mendatang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap LPM dan sejumlah Staf Desa, guna mempertajam penyidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan tersebut yang diduga mengalami kerugian negara ratusan juta rupiah.
"Proses penajaman penyidikan ini penting dilakukan, untuk membidik calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus sewa tanah tower tersebut, mengingat unsur Perbuatan Melawan Hukum didalamnya sudah ditemukan," tegas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Menurutnya, Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat dan XL dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap belasan pihak terkait secara marathon, dan akhirnya Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) didalamnya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan (Dik).
Dalam proses penyelidikan, belasan pihak terkait yang diperiksa telah memberikan keterangannya secara kooperatif, baik itu perantara/penghubung, pihak Indosat, Kepala Desa Jorok Utan, Sekretaris dan Bendahara Desa, LPM, Kepala Dusun, Karang Taruna, pengurus PKK, Posyandu, Pengurus Mesjid hingga pihak DPMD, dan sejumlah bukti dokumen terkait telah dikantongi, ujarnya.
"Oleh karena itu, dalam proses penajaman penyidikan ini, sejumlah pihak terkait akan diperiksa intensif oleh tim Jaksa Penyidik, sehingga diharapkan kepada pihak terkait yang dipanggil hendaknya memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif, agar kasus tersebut dapat terungkap dengan jelas dan terang benderang, siapa saja yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan sambung Jaksa Indra, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.
Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA, paparnya.(AM01)
Jaksa Mulai Bidik Calon Tersangka Kasus Sewa Tanah Tower Desa Jorok Utan
Daftar Isi
0Komentar