TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Standar Pelayanan dan SOP Penanganan Aduan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait bantuan sosial, data kesejahteraan sosial, maupun layanan rehabilitasi sosial melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Berikut alur umum pelayanan pengaduan:

1️⃣ Penyampaian Aduan – Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Sosial.
2️⃣ Penerimaan dan Pencatatan – Petugas menerima, memeriksa kelengkapan, dan mencatat pengaduan.
3️⃣ Verifikasi dan Telaah – Aduan diverifikasi dan ditelaah oleh bidang terkait.
4️⃣ Tindak Lanjut dan Keputusan – Dinas Sosial memberikan tanggapan atau penyelesaian sesuai permasalahan.
5️⃣ Penyampaian Jawaban – Hasil penanganan disampaikan kembali kepada pelapor.

☎️ NOMOR LAYANAN ADUAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBAWA

#0882-2593-3207

Mari bersama-sama mendukung pelayanan publik yang mudah diakses, akuntabel, dan berkualitas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Bersama Kita Wujudkan Sumbawa Sejahtera.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin