TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Manager dan Sekretaris BUMDes Motong Utan Dituntut Pidana 2 tahun 9 Bulan Penjara Plus Denda dan Ganti Kerugian Negara


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -
Dihadapan sidang terbuka beberapa hari lalu yang dikendalikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Ida Ayu Masyuni, S.H.,M.H dengan hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H dan Fadhli Hanra, S.H., M.Kn, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Ahmad Al Yuhri SH MH, telah mengajukan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa terdiri dari lelaki berinisial lelaki Fqn (41) dan lelaki berinisial Zul (36) warga Desa Motong Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Motong tahun 2017 - 2019 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Ahmad Al Yuhri SH MH dalam keterangan Persnya Selasa (06/10/2026) mengungkapkan Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Erry Fajri SH dan Jaksa I Komang Handika Tridana SH, telah mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “sebagai orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Dakwaan Primair).

Oleh karena itu, kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 9 bulan penjara potong tahanan disertai pidana denda bagi terdakwa I lelaki Fqn (41) sebesar Rp. 225.000.000,- Subsidair 85 hari, plus membayar uang pengganti sebesar Rp. 129.423.661., Subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa II lelaki berinisial Zul (36) selain dituntut pidana selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- Subsidair 80 hari plus membayar uang pengganti sebesar Rp. 128.500.000,- Subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara uang titipan sebesar Rp. 257.000.000,-  yang dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk diperhitungkan sebagai setoran terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya melalui pledoi pembelaan pada sidang lanjutan Rabu mendatang.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin