Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
Terdakwa Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial MH (16) pada persidangan secara online/virtual maupun offline yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis 1 Oktober 2026 dihadiri massa keluarga korban yang memenuhi ruang sidang, akhirnya dijatuhi vonis pidana maksimal selama 7 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang pembunuhan) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP (tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang). Selanjutnya Terdakwa anak ditempatkan di LPKA / Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lombok Tengah.
Dihadapan sidang terbuka yang mendapat pengamanan ketat aparat keamanan, yang dikendalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Hika Deriyansi Asril Putra, S.H., M.H. didampingi hakim anggota Arvan AS Ady Putra, S.H, S. Km dan Rion Apraloka S.H, S. K serta Panitera Pengganti Harry Kusuma, S.H. dan Surip Priatmojo, S.HI, dihadiri pula Penasehat Hukum terdakwa Advokad Surahman S.H., M.H, dan Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumbawa Husni, S.H, Erry Fajri, S.H. dan M. Junaidi Fitriawan Trisanda, S.H. membacakan putusan pidana maksimal terhadap terdakwa anak.
Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan/tuntutan pidana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa tentang perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa anak tersebut, dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan ahli, keterangan terdakwa anak dan sejumlah barang bukti yang diajukan.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa anak dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban pasangan suami istri (kakek-nenek) pada peristiwa mengenaskan yang terjadi Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, maka majelis hakim menjatuh vonis pidana maksimal selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tandas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, namun keluarga korban merasa tidak puas atas putusan tersebut.(AM01)


0Komentar