TfC0GSY7TpM8TUM0TpOlBSr8Td==

Breaking News:

Hasil Ekspose di Kejati NTB, Penyidikan Kasus RSUD Sumbawa Jilid II Dihentikan Sementara


Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com  -

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Sumbawa Jilid II yang melibatkan tersangka mantan Direktur RSUD Sumbawa lelaki berinisial dr.DHB, akhirnya berdasarkan hasil kegiatan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan kasus tersebut untuk sementara dihentikan penyidikannya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Ahmad Al Yuhri SH MH, dalam keterangan Persnya Senin 12 Oktober 2026 membenarkan kalau kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa
Jilid II oleh Tim Jaksa Penyidik telah melakukan kegiatan ekspose di Kejati NTB Kamis kemarin.

Hasilnya, terang Ahmad Al Yuhri, setelah dilakukan ekspose atas  kasus RSUD Sumbawa Jilid II, dimana sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP tahun 2022/2023 ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,08 Miliar dari pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan sejumlah sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya, namun dari hasil kajian dan telaah hukum atas perkara tersebut, dinyatakan untuk  sementara dihentikan penyidikannya.

"Perkara tersebut dihentikan sementara penyidikannya, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kerugian negaranya dinilai beririsan dengan perkara pertama sebelumnya, dimana terdakwa telah dijatuhi vonis pidana, dan dikenai kewajiban pembayaran denda dan ganti kerugian. Namun penyidikan atas kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ditemukan adanya cukup bukti dan fakta baru," ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad Al Yuhri menjelaskan bahwa terkait dengan penghentian sementara penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu, kami masih menunggu surat resmi dari Kejati NTB untuk selanjutnya nanti akan disampaikan kepada Inspektorat Sumbawa, tukasnya.(AM01)

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin