Sumbawa Besar, Laskarmerdeka.com -
DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna itu beragenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, persetujuan penetapan Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin ST didampingi Wakil Ketua DPRD H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitri, S.H., M.H.
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turut hadir bersama anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, lurah, pimpinan BUMD dan BUMN, instansi vertikal, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan pers.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahbuddin, S.P., M.Si., menyampaikan hasil pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan sejumlah perubahan pada postur APBD 2026.
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp 1,895 triliun bertambah Rp 45,826 miliar. Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan menjadi Rp 1,941 triliun. Di sisi belanja, alokasi semula sebesar Rp 1,918 triliun bertambah Rp 224,515 miliar. Dengan demikian, total belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp 2,143 triliun, paparnya.
"Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp 25 miliar menjadi Rp 201,684 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 2,005 miliar.
Dalam postur tersebut, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp 201,684 miliar dan dialokasikan untuk menutup defisit anggaran. SILPA tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0," ujarnya.
Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang persetujuan Peraturan Daerah kemudian dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Rusmin Junaidi, S.Pt., M.Si.(AM01)


0Komentar