MATARAM, Laskarmerdeka.com —
Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dinilai berpotensi cacat prosedur. PW AMAN Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah memeriksa rangkaian konsultasi publik sebelum proses AMDAL dilanjutkan.
Ketua PW AMAN NTB Junaedi menyoroti surat undangan konsultasi publik dari Bupati Sumbawa tertanggal 18 September 2026 yang menjadwalkan konsultasi pada 22 September. Sementara pengumuman penyusunan studi AMDAL PT AMNT baru diterbitkan pada 21 September 2026.
Menurut Junaedi, kronologi tersebut perlu diperiksa karena PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, termasuk kesempatan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman.
“Yang harus diperiksa adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh kesempatan berpartisipasi sesuai waktu dan tahapan yang ditentukan regulasi,” kata Junaedi, Senin (21/09/2026).
Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi cacat prosedural apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan tanggapan tidak terpenuhi. Konsekuensinya, menurut dia, dapat merembet pada tahapan administratif AMDAL berikutnya.
Junaedi juga menyoroti keterlibatan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Apabila masyarakat tersebut termasuk kelompok yang terkena dampak langsung atau berada dalam wilayah studi AMDAL, keterlibatannya perlu dipastikan dalam proses pelibatan masyarakat.
PW AMAN NTB meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah memeriksa proses tersebut. Jika ditemukan cacat prosedural, Junaedi menilai tahapan yang terdampak perlu diperbaiki atau diulang sebelum proses AMDAL dilanjutkan.
Ia mengingatkan, prosedur bukan sekadar formalitas karena dapat berkaitan dengan keabsahan keputusan administratif yang lahir dari proses AMDAL.
“Jangan sampai keputusan dibangun di atas prosedur yang cacat,” ujar Junaedi.(AM02)


0Komentar